Penyaluran Dana BOSDA Kota Metro Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis

Metro (Matarajawali.id)- Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Metro Tahun 2024 sebesar Rp.813.617.650,00 diduga melanggar ketentuan petunjuk teknis dan ada dugaan mark’up.

Anggaran BOSDA sebesar Rp.813.617.650,00, dialokasikan untuk 61 sekolah negeri yang terdiri dari 4 Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) sebesar Rp.31.412.200,00, 47 Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebesar Rp.500.854.150,00 dan 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar Rp.281.351.300,00 .

Namun sangat disayangkan, karena pengelolaan dana BOSDA Kota Metro Tahun 2024 sebesar Rp.813.617.650,00 diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena mekanisme penyaluran dana BOSDA tidak disalurkan ke rekening satuan pendidikan, melainkan hanya menerima berupa barang.

Kalau mengacu ke SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 010/KPTS/D-1/02/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Reguler dan BOSDA Kinerja Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar di Kota Metro bahwa BOSDA merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran satuan pendidikan. BOSDA digunakan untuk pembelanjaan barang pakai habis untuk melengkapi kebutuhan yang tidak dianggarkan pada BOS.

Lalu berdasarkan Petunjuk Teknis pada Bab IV angka 1, penyaluran dana BOSDA Reguler dilakukan ke rekening satuan pendidikan yang berstatus negeri di Kota Metro.

Sementara dari konfirmasi yang dilakukan ke beberapa sekolah bahwa di tahun 2024 tidak ada pihak sekolah yang menerima BOSDA berupa dana, selain hanya menerima barang.

Seperti yang di ungkapkan Kepala Sekolah SD N 04 Metro Utara, Linda Wati, yang mengaku menerima BOSDA TA 2024 hanya berupa barang dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berupa uang tunai.

Begitu juga Kepala SMP N 08 Metro Utara, Lili Firdayanti, juga mengakui bahwa pihak sekolahnya telah menerima BOSDA TA 2024 berupa barang dan sudah selesai dalam pelaporan serta pemeriksaan BPK.

Kemudian untuk perlu diketahui, bahwa di SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 010/KPTS/D-1/02/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Reguler dan BOSDA Kinerja Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar di Kota Metro pada: Bab III, angka 1 yang menyatakan bahwa besaran alokasi dana BOSDA Reguler sebagai berikut: SDN sebesar Rp50.000,00/peserta didik dalam satu tahun anggaran berjalan dan SMPN sebesar Rp40.000,00/peserta didik dalam satu tahun anggaran berjalan (*)

BAGIKAN