Lampung Timur (Matarajawali.id) Peran Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi tentunya berfungsi untuk pengawasan dan kontrol sosial, maka media yang tergabung di Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Timur sangat penting dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya untuk mengawasi proyek-proyek yang ada di kabupaten Lampung Timur.
Ketua JMSI Lampung Timur Riswan mengatakan, dengan keberadaan JMSI di Lampung di kabupaten Lampung Timur, maka kita harus ikut andil mengawasi proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN yang ada di kabupaten Lampung Timur ini. Pengawasan ini kita lakukan guna memastikan pembangunan yang sedang berjalan tepat sasaran dan sesuai juklak juknis dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan,” kata Riswan.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini tahapan lelang proyek baru saja dilaksanakan, sementara waktu hanya tinggal 2 bulan. Maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pekerjaan akan terkesan diburu-buru dan akhirnya proyek yang dikerjakan asal jadi.
Kita tidak menginginkan ada yang monopoli hanya karena mementingkan kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, fungsi pengawasan dari JMSI harus kita tingkatkan sebagai tugas dan pungsi kinerja Jurnalistik. Saya sangat berharap kepada rekan-rekan yang tergabung di DPC JMSI Lampung Timur ikut andil berperan aktif dalam pengawasan proyek yang akan dilaksanakan.
Setidaknya, kita dari DPC JMSI Kabupaten Lampung Timur ini harus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kabupaten Lampung Timur, kita tidak boleh diam, kita akan kawal terus program kerja Pemerintah Daerah. Apa bila ada indikasi yang akan merugikan keuangan negara dan indikasi proyek yang di kerjakan asal-asalan tanpa adanya transparansi, maka JMSI Lampung Timur tidak segan-segan akan menindaklanjuti sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bila nantinya ditemukan dilapangan ada indikasi Mark’up anggaran atau indikasi melanggar ketentuan RAB yang berpotensi merugikan keuangan negara. Maka kita akan segera membentuk Tim investigasi dan advokasi untuk melaporkan temuan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Lampung Timur atau ke Polres Lampung Timur,” tandasnya.
(Red)







