METRO- (matarajawali.id)- Sebanyak 91 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi dirumahkan. Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, pada Senin, (8/9/2025).
Dijelaskan Plt. Seketris BKPSDM Kota Metro Rama Prastawa ,kebijakan perumahan para THL tersebut bukan disebabkan oleh faktor masa kerja yang belum mencapai dua tahun. Menurutnya, 91 THL tersebut juga belum tercatat dalam database kepegawaian daerah.
“Benar ada 91 THL yang dirumahkan. Bukan karena masa kerja mereka yang belum dua tahun, melainkan memang mereka belum masuk dalam database BKPSDM,” terang Rama.
Ia juga memastikan, sejauh ini tidak ada pengembalian dana gaji ke kas daerah atas kebijakan tersebut. “Tidak ada dana yang dikembalikan ke kas daerah terkait perumahan 91 THL tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Rama menjelaskan untuk ke 91 THL yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pertanggal 1 Januari 2025 telah resmi dirumahkan mulai tanggal 1 September 2025.
Kebijakan itu masih menyisakan tanda tanya di kalangan tenaga honorer yang terdampak, mengingat keberadaan mereka sebelumnya dibutuhkan untuk mendukung operasional sejumlah bidang di lingkungan Pemkot Metro.
Kebijakan perumahan tenaga honorer ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah melakukan penataan sistem kepegawaian agar sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penyesuaian kebutuhan formasi sesuai regulasi pemerintah pusat. (ars)







