
Mesuji (matarajawali.id)–Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Mesuji, Robby Alfa, S.H., mendesak Polres Mesuji agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penguasaan tanah register oleh oknum anggota DPRD setempat.
Robby menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut, mengingat posisi anggota DPRD yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan legislasi daerah. Meski tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang, penguasaan tanah register oleh anggota legislatif dinilai bertentangan dengan etika dan moral sebagai wakil rakyat.
“Anggota DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka tidak dibenarkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai memperkaya diri sendiri,” tegas Robby dalam keterangannya (8/07/2025)
Ia juga menambahkan, laporan resmi telah diserahkan kepada Polres Mesuji dan diharapkan segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan lembaga legislatif.
“Saya sangat berharap Polres Mesuji dapat menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan mengenai dugaan penguasaan tanah di Register 45 oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mesuji,” ujarnya.
Robby menegaskan kembali pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik. “Anggota DPRD harus menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, bukan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Red)






