Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2023/2024 Pekon Wonoharjo Dipertanyakan 

Tanggamus (Matarajawali.id)-  Realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023/2024 di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang ada diduga menyimpang.

Berdasarkan data resmi yang di peroleh dari media Matarajawali.id, Pekon Wonoharjo menerima Dana Desa sebesar Rp 760.902.000 pada tahun 2023 dan Sebesar Rp 767.833.000 pada tahun 2024 telah menyalurkannya dalam dua tahap. Namun rincian pemanfaatannya menampilkan pola belanja yang memunculkan pertanyaan publik.

Media Matarajawali.id mencatat sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa namun diduga tidak sesuai fakta di lapangan,seperti kegiatan peningkatan produksi Peternakan(alat produksi dan pengelohan peternakan, kandang dll ) sebesar Rp 129.150.000 padaa tahun 2023 dan Rp 30.000.000 di tahun 2024, sementara masih dengan data yang sama kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Rp 33.000.000 di tahun 2023 dan Rp 11.000.000 pada tahun 2024 yang menjadi pertanyaan publik dalam penyaluran dana desa yang ada di Pekon Wonoharjo kec.Sumberjo ialah kegiatan pengelolaan Lingkungan Desa dilakukan sebanyak 3 kali

Jika tidak dapat dibuktikan secara sah bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan, maka penggunaan Dana Desa untuk pos-pos ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan administratif bahkan penyalahgunaan anggaran.

Meningkatnya dugaan penyimpangan ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya pemerhati anggaran publik, agar Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Jika ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif yang sistematis dan disengaja, maka kasus ini berpotensi dilanjutkan ke proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Dana Desa adalah instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ketika dana ini justru digunakan untuk memperkuat kenyamanan birokrasi, maka esensi pemberdayaan rakyat kecil menjadi hilang dan berita ini masih dalam pendalaman untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak – pihak terkait. (*)

BAGIKAN