M. Supriyadi Jabat Dua Pos Strategis di Pemkot Metro, Terkesan Dipaksakan

Foto: Praktisi Hukum dan Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Okta Virnando. (Ist)

Metro (Matarajawali.id) – Penunjukan M. Supriyadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro menuai sorotan. Pasalnya, Supriyadi baru saja menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Minggu (6/7/2025).

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat. Banyak pihak menilai rangkap jabatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan prinsip efektivitas serta efisiensi dalam birokrasi pemerintahan.

“Bagaimana mungkin satu orang memegang dua jabatan strategis sekaligus? Ini bertentangan dengan asas profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Okta Virnando, pengamat kebijakan publik yang juga seorang pengacara di Provinsi Lampung.

Okta menilai, penunjukan rangkap jabatan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan performa lembaga yang bersangkutan.

“Menunjuk Kepala BPKAD sebagai Plh Sekda bukanlah solusi administratif, melainkan bentuk konsentrasi kewenangan yang rawan benturan kepentingan. Kota Metro membutuhkan birokrasi yang sehat, bukan kekuasaan yang dirangkap,” tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk penyimpangan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang bisa berdampak pada tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. (ars)

BAGIKAN