Pledoi Para Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Orgen Tunggal, Kuasa Hukum: Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Foto: Praktisi Hukum dan Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Okta Virnando. (Ist)

Metro (matarajawali.id) – Kuasa hukum para terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat acara orgen tunggal di Bedeng 22, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (1/7/2025).

Dalam perkara pidana Nomor: 68/Pid.B/2025/PN.Mt, para terdakwa yakni Okta Virnando, Reka, Lucky, Allan, Alvin, dan Dolfi membantah tuduhan pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Perkelahian disebut terjadi secara spontan antara sekelompok pemuda dengan korban pada malam hari di lokasi kejadian. Tiga terdakwa — Lucky, Allan, dan Alvin — mengakui telah memukul korban, namun tidak menggunakan senjata, tidak secara brutal, dan tanpa niat membunuh.

Sementara itu, Dolfi selaku terdakwa keempat, menurut tim kuasa hukum, tidak melakukan pemukulan. Ia hanya terlihat dalam video milik jaksa dengan mengenakan sweater putih dan celana panjang putih. Dalam video tersebut, tidak tampak Dolfi melakukan tindakan kekerasan.

Satu-satunya saksi yang menyatakan Dolfi memukul korban adalah Aldi — yang justru disebut turut melakukan pemukulan, sebagaimana diperkuat keterangan terdakwa lain, Rangga. Selain itu, keterangan terdakwa Alvin dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut Dolfi ikut memukul telah dicabut langsung dalam persidangan.

Analisis Yuridis terhadap Pasal-Pasal yang Didakwakan
1. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):

Tidak ada bukti niat atau rencana membunuh dari para terdakwa.

Tindakan berlangsung spontan dalam keadaan mabuk.

Tidak terdapat visum atau bukti medis yang menunjukkan pukulan terdakwa menyebabkan kematian.
Kesimpulan: Unsur pasal ini tidak terbukti secara hukum.

2. Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian):

Pemukulan dilakukan secara spontan dan individual, bukan dalam kesepakatan bersama.

Tidak ada bukti medis yang menunjukkan kekerasan bersama menyebabkan kematian.

Saksi-saksi memberikan keterangan yang tidak sinkron.
Kesimpulan: Unsur kekerasan bersama tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

3. Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian):

Tidak ada bukti luka dari penganiayaan para terdakwa yang secara langsung menyebabkan kematian korban.

Video yang ditunjukkan jaksa memperlihatkan korban masih berdiri dan berjalan, sehingga bukan korban yang meninggal.
Kesimpulan: Jika terbukti sekalipun, perbuatan terdakwa hanya masuk dalam kategori penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP).

Yurisprudensi Pendukung
Kuasa hukum mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung, antara lain:

Putusan MA No. 1404 K/Pid/1991: Vonis pembunuhan dibatalkan karena tidak terbukti adanya niat (mens rea).

Putusan MA No. 44 K/Kr/1962: Penerapan Pasal 170 harus didasarkan pada bukti keterlibatan aktif semua pelaku.

Putusan MA No. 1172 K/Pid/1994: Tidak dapat dijatuhkan pidana jika peran terdakwa dalam kejahatan tidak jelas.

Permohonan Pembebasan untuk Terdakwa Dolfi
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dolfi hanya berada di lokasi dan tidak melakukan pemukulan. Tidak ada saksi atau bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya. Tuduhan terhadapnya diduga berasal dari saksi Aldi yang ingin mengalihkan kesalahan.

Faktor yang Meringankan Para Terdakwa
Para terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang.

Tindakan tidak direncanakan dan dilakukan tanpa alat membahayakan.

Para terdakwa menunjukkan penyesalan dan sikap kooperatif selama persidangan.

Tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Berpotensi untuk dibina dan direhabilitasi secara sosial.

Permohonan/Petitum
Tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:

Membebaskan Terdakwa Dolfi dari segala dakwaan.

Menyatakan bahwa Lucky, Allan, dan Alvin tidak terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

Menyatakan unsur Pasal 170 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tidak terbukti secara sah.

Menjatuhkan putusan seringan-ringannya jika dinyatakan bersalah.

Memberikan hukuman yang bersifat pembinaan, bukan pembalasan.

(ars)

BAGIKAN