BRI Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Tanggamus Terkait Kasus SHM Supriono

Foto: BRI Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Tanggamus Terkait Kasus SHM Supriono. (Hutagalung)

TANGGAMUS (Matarajawali.id)- Pihak BRI Unit Wonosobo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus, Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak BRI.

Informasi ini disampaikan oleh Kantor Hukum Kurnain, S.H. dan Rekan, yang menangani kasus tersebut. Adi Putra Amril, salah satu kuasa hukum Supriono, mengonfirmasi bahwa Kepala Unit BRI Wonosobo, Pachrudin Saleh, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

“Memang benar, hari ini Kepala Unit BRI Wonosobo tidak datang untuk diperiksa terkait kasus SHM milik Supriono yang dikuasai sepihak oleh BRI,” ujar Adi Putra Amril melalui sambungan telepon. Senin (23/06/2025)

Adi menjelaskan bahwa ia baru saja mendatangi Polres Tanggamus dan bertemu dengan Kanit Tipidter. “Saya mendapat informasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pachrudin Saleh pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kurnain, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Kami percaya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tanggamus, untuk memproses perkara ini secara profesional dan tidak bertele-tele,” ujarnya.

Adi juga menegaskan bahwa apabila panggilan hingga tiga kali tidak diindahkan, maka penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa. “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk pihak perbankan, untuk tidak patuh terhadap proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap mangkir tanpa keterangan dari pihak BRI sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap supremasi hukum. “Ini menjadi preseden buruk. Saya minta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Adi.

Kasus ini akan terus berlanjut hingga pihak-pihak terkait memberikan keterangan di hadapan penyidik. Publik pun diminta untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Herlin Hutagalung).

BAGIKAN