Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 Ada Perubahan

Foto: ilustrasi BOS

Jakarta (Matarajawali.id)- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lakukan berbagai perubahan kebijakan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Perubahan ini akan berlaku mulai tahun anggaran 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan perubahan kebijakan BOSP dilakukan untuk mendukung sederet program prioritas. Seperti revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan siswa sesuai perkembangan abad ke-21.

Menurutnya, transformasi pendidikan tidak cukup dengan perubahan kebijakan dalam skala besar. Namun, juga perlu penyesuaian di tingkat yang paling dekat dengan siswa dan sekolah.

“Itulah mengapa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Dana BOSP mulai tahun anggaran 2025,” tutur Suharti dalam acara Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No 8/2025 yang disiarkan secara daring, Rabu (4/6/2025), dikutip dari detik.com.

Suharti menyebutkan ada tiga hal penting yang berubah pada kebijakan penggunaan dana BOSP 2025, yaitu:
1. Sebesar 10% untuk Penyediaan Buku.
Menetapkan minimal 10% dari dana BOSP digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks. Tujuannya untuk memberikan bahan ajar yang layak dan relevan.
Ini juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa.

2. Pemeliharaan Sarana-Prasarana Dibatasi Maksimal 20%.
Dana BOSP bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, dana yang bisa dikeluarkan sekolah dibatasi maksimal 20%.

“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya,” kata Suharti.

la menyebut saat ini, pemerintah secara paralel tengah menjalankan berbagai program besar.
la menyebut saat ini, pemerintah secara paralel tengah menjalankan berbagai program besar. Di aspek ini, ada program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.

Suharti menyinggung agar sekolah bisa menggunakan dana BOSP secara lebih strategis. Terutama untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung pada siswa.

“Hal-hal seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa (project based learning),” sambungnya.

3. Honor Tenaga Non-ASN
Terakhir penyesuaian merujuk pada proporsi honor untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri maupun swasta. Kemendikdasmen menetapkan proporsi honor disesuaikan menjadi maksimal 20% untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40% di sekolah swasta.

Suharti mengungkap ini bukan bentuk efisiensi anggaran, tetapi bentuk re-priroritas agar dana operasional bisa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung. Kementerian juga terus berusaha mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

“Lebih dari 900 ribu guru direkrut menjadi ASN P3K dalam periode waktu 2021-2024 dan masih ada 77.201 yang masih dalam proses seleksi,” jelasnya.

Suharti memahami bila perubahan yang ada saat ini tidak bisa langsung dilewati dengan mudah. Perubahan penggunaan dana BOSP diharapkan bisa menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.

“Melalui pembatasan ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa Dana BOSP berperan sebagai pengungkit langsung peningkatan kualitas pembelajaran,” tandasnya. (*)

BAGIKAN