Metro (matarajawali.id)– Terkait adanya Pungutan Liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Metro kepala sekolah engan menanggapi terkait persoalan tersebut lantaran masih ada rapat di sekolah. Senin (19/05/2025).
Kepala Sekolah Lusi Andriyani menjelaskan, bawah dirinya masih dalam rapat, silahkan besok kembali lagi.
“Besok ya, sekarang ini lagi sibuk rapat di sekolah, ” Jelasnya lewat pesan singkat
Sebelumya diberitakan oleh Matarajawali. Id Salah seorang wali murid kelas IX SMPN 3 Metro, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan dalam persiapan acara perpisahan sekolah. Pungutan tersebut dianggap memberatkan karena tidak transparan dan cenderung dipaksakan.
Menurut salah satu orang tua, berisinial KA warga Metro Timur, ia diminta membayar Rp250.000 per anak untuk biaya acara perpisahan.
”Anak saya sekolah di SMPN 3 Metro, belum lama ini di mintain uang sama pihak sekolah Rp.250 ribu per siswa,” kata KA, saat dikonfirmasi Sigerpos, Senin 19/2025.
KA juga menyampaikan, belum mengetahui pasti keperuntukan dana tersebut, dan menyebut pungutan tersebut untuk kegiatan perpisahan sekolah.
“Nah ini juga yang mau kami tanyakan ke wali kelasnya. Pihak sekolah cuma buat acara perpisahan tok gtu penjelasan nya,” Ucapnya.
Larangan Pungli sendiri telah diatur dalam Sistem Pendidikan tertuang pada undang undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 48: Sumber pendanaan pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 55 ayat (4): Pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD/SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli Sekolah menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pungli dilakukan oleh pejabat sekolah (kepala sekolah/guru) dan bersifat memaksa, tidak transparan, atau masuk ke kantong pribadi, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi, dan dapat dikenakan sanksi Penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.(red)