Sidang Pembunuhan di Metro: Pengacara Terdakwa Soroti Keterangan Saksi yang Ambigu

Foto: Pengacara Terdakwa Okta Virnando. (ars)

Metro (matarajawali.id)- Persidangan perkara pembunuhan di acara Orgen Tunggal di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, telah memasuki babak baru. Rabu (7/05/2025).

Pengacara Terdakwa, Okta Virnando, mengungkapkan bahwa sidang kedua telah digelar dengan menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Okta Virnando menyatakan, bahwa meskipun dakwaan jaksa menyebutkan adanya pembunuhan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan masih ambigu terkait peran masing-masing terdakwa.

“Faktanya dari keterangan saksi masih ambigu, memang benar adanya korban yang meninggal, namun peran ke masing-masing terdakwa belum jelas,” paparnya.

Sidang Selanjutnya
Sidang ketiga akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan penambahan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Okta Virnando menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa dan membantah keterangan jaksa.

Okta Virnando menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, tugasnya adalah meluruskan fakta hukum yang sebenarnya terkait hak-hak terdakwa, bukan membela orang yang melakukan pembunuhan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyajikan video yang dapat membantah keterangan jaksa tentang kejadian pembunuhan. (ars)

BAGIKAN