Pasaman Barat (Matarajawali.id) Akibat sering dilewati truk tangki CPO dan TBS yang melebihi tonase mengakibatkan ruas jalan Kabupaten di Bandes Jorong Labuh Lurus Nagari Aia Gadang Barat rusak parah, berdebu dan berlubang.
Akses jalan Kabupaten yang menuju perusahaan PT.Gresindo Minang Plantation sudah mengalami kerusakan parah, berlubang dan berdebu dikala musim panas, Rabu (12/2/2025)
Edi Nst mengaku gerah ulah angkutan yang melewati ruas jalan kabupaten yang aspalnya sudah rusak hingga berlubang. Salah satu penyebab kerusakan jalan akibat lalu lintas angkutan bermuatan lebih, baik yang datang dari luar menuju perusahaan PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group maupun sebaliknya.
Jalan Kabupaten tersebut sudah di aspal oleh Pemda Pasbar, namun karena dilintasi truk yang melebihi tonase kelas jalan membuat akses jalan yang beraspal cepat rusak parah, berlubang dan menimbulkan debu.
Pantauan media ini di lokasi ruas jalan Kabupaten tersebut terlihat angkutan CPO dengan muatan yang diduga tidak sesuai standar jalan, angkutan CPO dengan muatan yang melebihi tonase bebas melewati aspal kelas jalan Kabupaten.
Kami meminta agar akses jalan yang rusak kembali di perbaiki oleh perusahaan, karena salah satu penyumbang kerusakan jalan diakibatkan lalu lalang transportasi yang berkaitan dengan pihak perusahaan PT.GMP terutama truk angkutan CPO, cangkang dan kendraan berat lainya yang melebihi muatan kelas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Pasbar Bakaruddin saat di konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatshaap belum memberikan tanggapan terkait lalu lintas angkutan Jalan sesuai aturan yang terjadi di ruas jalan milik kabupaten.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan negara tidak boleh kalah dalam penerapan Undang – Undang No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas perhubungan wajib memelihara akses jalan sesuai kelas jalan, terkait pelanggaran muatan melebihi tonase kita akan segera menyurati pihak satlantas Polres Pasbar.
Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha dalam penerapan undang – undang yang dilanggar, atau patut kita menduga atau mencurigai selama ini terkesan ada pembiaran, bahkan kuat diduga adanya uang setoran kepada oknum – oknum yang di anggap mampu dan mengetahui persoalan lalu lintas angkutan jalan tersebut.
Tidak itu saja, selain akses jalan milik kabupaten yang rusak keselamatan masyarakat di sepanjang jalan yang di lewati pihak perusahaan mesti menerima TJSL Perusahaan sebagai tanggung jawab mereka sesuai amanat undang – undang negara republik indonesia. Perusaahaan makin jaya masyarakat menerima dampak rusaknya akses jalan, bahkan menimbulkan polusi debu yang dapat menyebabkan penyakit asma maupun paru.
Ia meminta kepada pihak terkait, agar rambu – rambu lalu lintas sesuai kelas jalan segera di pasang dan dibuat oleh Dinas Perhubungan Pasbar agar pihak perusahaan dan masyarakat tidak semena – mena melewati akses jalan kabupaten dengan tonase yang melebihi muatan kelas jalan.
(Tim)







