Langkat (Matarajawali.id)- Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum kepala dinas PUTR Kabupaten Langkat berinisial KA dan salah satu Kepala Bidang (Kabid) PUTR berinisial DT kembali disoroti Muhammad Rafii selaku korban.
Melalui kuasa hukumnya, Rafii meminta Polres Langkat segera menanggapi pengaduan yang telah dibuatnya.
“Klien kami, Muhamad Rafii membuat pengaduan, berdasarkan bukti berserta kesaksian, bahwa kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi 4 Juli 2024, Kabid PUTR DT, menelpon Rafii dan menyampaikan pesan bahwasanya Kadis PUTR Langkat ingin bertemu,”, ungkap Advokat Ukurta Toni Sitepu.
“Singkat cerita pertemuan itu terjadi , kadis PUTR meminta uang sebesar Rp100 juta, dengan imbalan sebagai pengganti memberikan pakat proyek APBD setempat,” tuturnya
Lebih lanjut dikatakan Ukurta, namun sangat di sayangkan rupanya janji tinggal janji, ketika Kadis PUTR ditanyakan oleh Muhammad Rafi, kadis PUTR KA dengan entengnya menjawab bahwa, paket proyek itu sudah habis,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Muhammad RafiĀ menegaskan dan meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus yang dialaminya dan telah diadukan ke Polres Langkat pada Kamis 14 November lalu.
“Kepada para penegak hukum di langkat, tolong segera pengaduan saya segera di tindak lanjuti, jangan sampai berlarut larut untuk mengambil tindakan, karna saya punya bukti dan saksi yang cukup untuk proses lanjutan nya,” kata Rafi di stabat Selasa, (19/11/2024).
Terpisah, Sahminan warga stabat ketika dimintai tanggapan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, sangat menyayangkan tindakan Kadis berserta kabid PUTR Langkat tersebut.
“Memberikan paket proyek kepada rekanan, harus tarik dana terlebih dahulu dengan janji keluar paket proyek nanti baru dibagi, itu pun kalau kebagian. Karena jual beli proyek yang dilakukan Kadis PUTR, KA dan kabid PUTR, DT, dari isu yang beredar mencapai 15 persen dan lain hal nya lagi uang teken dan lain lain,” kata sahminan.
,yang juga seorang rekanan.
“Terlalu banyak biaya, bagaimana suatu pekerjaan bisa standart. Karena proyek yang diterima tinggal berapa persen saja. Sehingga tidak sesuai dengan paket proyek yang ada,” tambahnya.
Sahminan pun meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menertibkan ASN yang selalu bermain main jual beli proyek pemerintahan di kabupaten langkat,yang sangat hingar bingar itu.
“Kepada Kapolres Langkat, diminta tegas dalam menanggapi persoalan pengaduan masyarakat. Terutama kasus jual beli proyek di pemerintahan kabupaten Langkat, sehingga asumsi masyarakat mengenai isu yang beredar bahwasanya APH di Langkat sudah dibayar seperti yang di tulis DT, diselembar kertas yang tertulis di postingan DT Kabid PUTR pada nomor WhatsAppnya 0853 6208 xxxx, tanggal 8 Mei 2024, lalu,” pungkasnya. (esa)







