Langkat (Matarajawali.id)- Hingar bingarnya di media sosial dan media online terkait salah seorang calon Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa bang Ondim, yang diduga mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat dinas dan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Rabu malam kemarin (13/11/2024), menuai berbagai tanggapan liar.
Pertemuan yang mewah dan eksklusif itu di luar wilayah Kabupaten Langkat tersebut, diduga bertujuan untuk mengarahkan ASN Langkat agar mendukung pasangan calon nomor urut 1, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti (SATRIA), dalam Pilkada Langkat pada 27 November 2024,mendatang.
Berdasarkan imformasi yg di terima wartawan, terlihat puluhan pejabat dari lingkungan Pemkab Langkat, termasuk para camat, hadir di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berlokasi dekat dari Hotel Miyanna.
Di sana, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Langkat Amril dan Kepala BPKAD Iskandar, terlihat duduk bersama Syah Afandin.
Pada pertemuan di Srikandi, Syah Afandin yang awalnya duduk menghadap pengunjung lain, kemudian berpindah tempat untuk menghindari sorotan.
Sebelum pertemuan ini, pada sore harinya, terlihat beberapa camat berkunjung ke Kantor Bupati Langkat setelah jam kerja. Mereka terlihat datang dengan mobil putih, memasuki halaman belakang kantor bupati untuk kemudian segera keluar lagi.
Ketika dikonfirmasi, Syah Afandin membantah kehadirannya di Hotel Miyanna atau Restoran Srikandi.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (13/11/2024).
Sementara itu, Sekda Langkat Amril memilih bungkam, dan Kepala BPKAD Langkat, Iskandar, mengelak saat ditanya soal pertemuan tersebut, dengan alasan kegiatan mereka terkait pembahasan R.APBD 2025.
Mengingat didalam peraturan pemerintah bahwa pejabat pemerintahan diwajibkan netral dalam kontestasi pilkada, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Aturan ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilu.
Terkait isu ini, masyarakat berharap KASN dan Bawaslu dapat mengawasi lebih ketat serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Langkat 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Supriadi,jumat (15/11) menanggapi hal tersebut menyakan bukti vidio yang beredar dan media online akan di bawa ke pleno Bawaslu Langkat,sebagai langkah imformasi awal Bawaslu dalam rapat pleno apabila di dapat pelanggaran akan dilakukan penelusuran,katanya.
Sementara itu Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy melalui Kadis Imfokom Wahyu melalui telepohon seluler jumat(15/11), di komfirmasi mengatakan imformasi itu masih simpang siur dengar pertemuan itu.tandasnya. (esa)







