Jangan Merasa Paling Benar, Ingat Kesalahan Yang Pernah Dibuat

 

Lampung Timur (Matarajawali.id)
Gencarnya tudingan yang di alamatkan kepada Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Way Bungur inisial UM, yang di anggap berpihak kepada Paslon 02 Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Johan Abidin salah satu warga Lampung Timur yang begitu gigih menentang upaya untuk menghadirkan calon tunggal pada pilkada Lampung Timur, menyatakan, kalau Pendamping Desa tidak boleh berpihak dan terlibat langsung dalam politik praktis, maka UM bukan satu-satu nya Pendamping Desa yang harus menerima kritik keras bahkan Intimidasi.
Pasalnya, saya mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 21 September 2024 lalu, Paslon 01 sudah terlebih dahulu, mengundang tenaga pendamping Desa dan Tenaga pendamping profesional (TPP) di Rumah Makan Pondok 21 Metro, setidak nya ada 50 orang pendamping Desa yang hadir saat itu,” ungkapnya.

Johan juga menuturkan, berdasarkan informasi yang Ia terima, pertemuan saat itu justru di hadiri oleh petinggi pendamping Desa Lampung Timur, Tenaga Ahli pendamping Desa semua hadir, ada Kordinator kabupaten,Pak Muhdori, hadir juga Tenaga Ahli lain nya, Edwin, Puji , Priyono, Bu Sari , Bu Siti dan Tenaga Ahli Madya (TAM) Propinsi yang menjadi Korwil Lampung Timur pak Umrah.
Serta puluhan pendamping Desa dari beberapa Kecamatan di Lampung Timur.

Saya sudah menghubungi pak Muhdori selaku Korkab, untuk mempertanyakan, pertemuan puluhan pendamping Desa dan tenaga ahli Kabupaten dengan calon Bupati Lampung Timur Teh Ela di pondok 21 Metro, sayang nya pak Muhdori tidak menjawab.
Jadi tidak adil kalau serangan dan intimidasi ini hanya di alamatkan kepada seorang UM,” tegas Johan.

Selain itu, lanjut Johan, kalau yang bersangkutan UM, dalam kapasitas nya sebagai kader Muslimat menyampaikan informasi kegiatan senam untuk kalangan internal Muslimat dan Fatayat di anggap melanggar aturan maka para pendamping Desa beserta tenaga ahli Kabupaten dan Propinsi yang bertemu Teh Ela di pondok 21 Metro pada tanggal 21 September 2024 lalu harus juga di nyatakan bersalah ini baru adil , namun jujur saya sendiri belum melihat aturan mana sebenarnya yang di langgar oleh UM,” ungkap Johan. (*).

BAGIKAN