Lampung Timur (Matarajawali.id)- Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama Nadhiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Tokoh Pemuda, Organisasi Masa (ORMAS). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se-Kabupaten Lampung Timur bersepakat menyatakan sikap melalui Petisi Bersama untuk Demokrasi.
Petisi Bersama untuk Demokrasi bernomor : 09/MPAL/IX/2024
tersebut dibacakan oleh Sidik Ali (Glr Suttan Kiyai), di kantor MPAL Lampung Timur yang berada di komplek perkantoran Pemda Lamtim, Senin (09/09/24)
Petisi Bersama untuk Demokrasi tersebut berbunyi :
1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong tidak sesuai dengan prinsip Demokrasi yang dianut dalam Negara Ke Republik Indonesia (NKRI).
2. Menolak adanya Monopoli Politik, dan Mengutuk Perbuatan dengar cara Culas dan Kotor, Kesewenang-wenangan, Kesombongan, yang Melampaui batas dan Keangkara-murkaan yang terjadi menimbulkan Kerusakan saat ini, karena sejatinya Kami masyarakat Lampung Timur Jualah Pemilik dan Pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan ini.
3. Meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pusat membentuk Tim dan dapat turun Ke-Kabupaten Lampung Timur melakukan Investigasi indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.
4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Mengevaluasi dan Memberhentikan Ke-5 Orang Komisioner Kabupaten Lampung Timur, karena kami menilai Ketidak Profesional, Pelanggaran Kode Etik dengan memberangus dan menyebabkan Demokrasi di Kabupaten Lampung Timur.
5. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (POLDA LAMPUNG) untuk dapat Melakukan Penyelidikan ada indikasi Pidana terhadap Ke-5 Komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur beserta pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
6. Meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan ruang waktu agar Demokrasi di Kabupaten Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak Masyarakat.
7. Meminta Kepada Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) menyelidiki dugaan pelanggaran/penghilangan Hak konstitusi setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
8.Meminta kepada DKPP-RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Lampung Timur dan Komisioner BAWASLU Lampung Timur.
9. Menyerukan Kepada Seluruh Elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa Menjaga Kondusifitas Keamanan dan Ketertiban sembari Bersatu Padu Berpartisipasi Mendorong Tetap Berjalannya Demokrasi yang sejalan dengan Semangat dan Tujuan Reformasi dalam Menentukan Pilihan Pemimpin sesuai dengan Kehendak Nurani Rakyat.
Petisi yang ditandatangani 51 Tokoh Adat se-Lampung Timur, 28 Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren serta beberapa Aktifis serta ketua Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut ditembuskan juga ke Ketua Mahkamah Konstitusi RI, DKPP RI, KOMNASHAM-RI, Ketua BAWASLU RI, Ketua KPU RI, Kapolri, Panglima TNI, Pj. Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Komandan Korem 043 GATAM.
(*)