LSM PERKARA Lampung Akan Laporkan Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Punggur

Lampung Tengah (Matarajawali.id)-
Ketua LSM PERKARA Lampung akan segera laporkan dugaan indikasi korupsi dan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 SMA Negeri 1 Punggur kabupaten Lampung Tengah.

Ketua LSM PERKARA Lampung Hendrik menyampaikan, kalau kita melihat dan teliti terkait penggunaan dan BOS yang dikelola oleh pihak sekolah memang besar kemungkinan sarat dengan penyimpangan. Sampai saat ini sudah banyak oknum kepala sekolah yang masuk bui karena penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.
Kami dari LSM PERKARA siap untuk melaporkan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Punggur kabupaten Lampung Tengah.
Kami mendukung pemberitaan dana bos SMA Negeri 1 Punggur kabupaten Lampung Tengah itu dan
siap bekerjasama untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
Hal dugaan seperti itu harus segera kita proses dan buat laporan, bila penting dalam beberapa hari ini kita siap berkolaborasi untuk melengkapi bahan laporannya.
Kalau melihat dari jumlah anggaran yang ada di pemberitaan tersebut sudah sepantasnya kita meragukan pelaksanaan anggaran dibeberapa kegiatan yang begitu besar menghabiskan anggaran dari dana Bos tersebut. Dalam hemat kami ada beberapa anggaran kegiatan yang patut kita pertanyakan pelaksanaannya,” ungkapnya saat menghubungi redaksi media matarajawali.id, Kamis (11/0/2024).

Masih dikatakan, intinya, hal seperti ini harus segera dilaporkan agar penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa pihak sekolah, terutama kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran pendidikan tersebut. Sekarang ini banyak modus para oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi pada dana BOS yang ada.
Karena selama ini para pihak sekolah tidak pernah transparan terkait penggunaan anggaran dana BOS maupun uang komite yang ditarik dari para siswa.
Besar dugaan banyak penyimpangan mau pun dugaan tumpang tindih dalam penggunaannya. Karena tidak menutup kemungkinan satu kegiatan dua mata anggaran,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, SMA Negeri 1 Punggur kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung ini mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahap satu Rp.417.852.000,00 yang digunakan untuk Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.230.000,00, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 46.924.000,00, Administrasi kegiatan sekolah Rp 73.524.300,00, Langganan daya dan jasa Rp 12.299.300,00, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 164.409.500,00, Penyediaan alat multi media pembelajaran 27.600.000,00

Kemudian Tahap Dua Rp 557.136.000,00 yang digunakan untuk Kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 42.336.000, Pengembangan perpustakaan Rp 122.100.000,00, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.555.000,00, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.304.000,00, Administrasi kegiatan sekolah Rp 68.446.700,00, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 42.150.000,00, Langganan daya dan jasa Rp 21.933.700,00, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 263.825.500,00, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 39.350.000,00.

Lalu ditahap tiga sebesar Rp 417.852.000,00 yang digunakan untuk Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 52.284.750,00, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 48.210.000,00, Administrasi kegiatan sekolah Rp 153.427.589,00, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.740.000,00, Langganan daya dan jasa Rp 22.284.661,00, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 125.905,00.

Kemudian pada tahun 2023, SMA Negeri 1 Punggur mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahap satu Rp.742.530.000,00 yang digunakan untuk Kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp.19.362.000,00 Pengembangan perpustakaan Rp 150.000.000,00, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.51.791.505,00, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 83.294.000,00, Administrasi kegiatan sekolah Rp.117.159.969,00, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.9.900.000,00, Langganan daya dan jasa Rp.28.749.360,00, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 282.273.166,00.

Kemudian untuk tahap dua Rp.742.530.000,00 yang digunakan untuk Kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp.5.929.000,00 Pengembangan perpustakaan Rp 2.212.000,00, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.57.279.000,00, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.67.543.664,00 Administrasi kegiatan sekolah Rp.156.574.495,00, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.13.394.000,00, Langganan daya dan jasa Rp.75.734.941,00, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.353.482.900,00 dan Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.10.380.000,00.
Dugaan mark up yang paling rawan terjadi ada dibeberapa kegiatan penggunaan pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
(Nainggolan).

 

BAGIKAN