Oknum Kabid DLH Langkat Berang Saat Ditanya Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

 

Langkat (Matarajawali.id)- Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.

Arogansi oknum Kabid tersebut terjadi disaat wartawan ingin mengkonfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai.

Kabid Kebersihan DLH Langkat Reza, selain menjawab dengan ketus, ia pun tak menjawab apa yang dipertanyakan wartawan.

“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, dengan nada tinggi melalui selulernya, Selasa (14/5/2024) siang.

Ditanya awak media soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau di Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.

Ditanya kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.

“Banyak kali pertanyaan abang, tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Reza dengan nada tinggi.

Sebelumnya sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.

Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang hanya  Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah,” ungkap pemilik dagangang kaki lima, Nanda Husri, kepada wartawan Selasa (14/5/2024) pagi.

“Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin itu naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar,” ucap pria yang akrab disapa Nanda.

Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau bayar dia (pengutip) tidak mau kutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.

“Karena kami nggak bayar, dia nggak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggil untuk kutip sampah, dia mau,” kesal Nanda, sembari ucapan, kalau sampahnya banyak dia minta uang minumlah.

Terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolaan sampah Kecamatan Hinai mengungkapkan itu sesuai dengan Perda.

Ia pun menerangkan tarif retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp.84.000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000.

“Perbulan untuk pedagang kali lima Rp 15000 dan untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang diberikan kepada pedagang,” pungkasnya.

Sementara para pedagang yang berjualan di seputaran tribun alun alun depan kantor Bupati Langkat di kutip Rp 3.600 perharinya.
(esa).

BAGIKAN