Pemprov Lampung MoU Dengan Kejati Lampung Dalam Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Bandar Lampung (Matarajawali.id)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (28/03/2024).

Nota kesepakatan ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergisitas program kerja Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung serta mengoptimalkan pelaksaaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Gubernur berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sebagaimana dimaklumi, kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hal yang baru dan sebagian besar merupakan pembaharuan atas Kesepakatan Bersama yang telah dibuat selama ini oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan Kejaksaan di wilayah hukum masing-masing.

“Kita semua menyadari, banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dan juga Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi Kejaksaan, yaitu: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, bahwa penandatanganan pada hari ini merupakan perpanjangan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020, dan setiap 2 tahun dilakukan pembaharuan.

“Kami hanya bisa membantu mewakili yang sesuai dengan pertanggung jawaban tugas pokok dan fungsi, tidak mewakili pertanggung jawaban masalah pribadi, ” ujar Kajati Lampung. (*).

BAGIKAN