Pemkot Metro Gelar Saresehan Hukum Restorative Justice di Metro Selatan

Foto: Pemkot Metro Gelar Saresehan Hukum Restorative Justice Bagi Warga Metro Selatan. (ars)

Metro (matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro Melalui Bagian Hukum mengadakan Saresehan Hukum Restorative justice bagi warga di Kecamatan Metro Selatan. Rabu (26/03/2024)

Kapala Bagian Hukum Fachruddin menjelaskan, Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

“Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umumumum,” Jelsasnya

Lebih lanjut, kegiatan Sarasehan Hukum Restorative Justice merupakan suatu kegiatan yang berkelanjutan yang bertujuan untuk, memberikan pengetahuan bidang Hukum mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Memberikan informasi, saran dan masukan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang di hadapi di dalam masyarakat.

“Bentuk baru dan mapan dari Restorative Justice pada masyarakat menawarkan beberapa cara menyambut menyelesaikan konflik. Mereka melibatkan individu yang tidak terlepas dari insiden itu, tetapi secara langsung terlibat atau terpengaruh olehnya. Partisipasi masyarakat dalam proses tidak lagi abstrak, melainkan sangat langsung dan konkret. Proses ini sangat disesuaikan dengan situasi di mana pihak berpartisipasi secara sukarela dan masing- masing memiliki kapasitas untuk terlibat penuh dan aman dalam proses dialog dan negosiasi,” Jelasnya

Masih ditempat yang sama Kabag Hukum juga berharap agar kegiatan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Metro sebagai Kota yang berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

Untuk diketahuin didalam praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative justice atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restoratif. Keadilan restoratif atau Restorative justice adalah Suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Sedangkan Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan Retributive. (ADV)

BAGIKAN