Metro (matarajawali.id)–Polres Kota Metro berhasil menangkap pengelola karoke berinisial H (51) yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan Pemandu Lagu (PL). Sabtu (9/03/2023)
Kasi Humas Polres Metro AKP. Suliyani mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadan pada hari Rabu kemarin.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu orang PL FD diketahui masih dibawah umur.
Terpisah Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan berita terkait penangkapan tersebut.
“Ya benar kita amankan pengolala karoke nagoya, 3 hari yang lalu. Dikarenakan memperkerjakan anak dibawah umur,” Jelasnya
Tersangka H ditangkap di rumah karaoke yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.
“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dari perbuatannya itu, tersangka H persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (ars)