
JOGJA (matarajawali.id) — Krido Suprayitno, Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang menjadi tersangka penerima suap pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa lebih dari Rp4,7 miliar. Terhitung hingga saat ini, Krido sudah dua kali mengembalikan uang suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, total Rp1,6 miliar.
Pengembalian uang suap yang diterima Krido ke Kejati terbaru sebanyak Rp1,3 miliar yang dilakukan pada Selasa (1/8/2023). Pengembalian tersebut menjadi yang kedua, setelah sebelumnya Krido mengembalikan Rp300 juta ke Kejati DIY.
Krido, lewat keluarga serta penasihat hukumnya, mengembalikan uang suap penyalahgunaan tanah kas desa sebesar Rp1,3 miliar tersebut sebagai ganti atas tanah yang telah diterimanya dari Robinson Saalino, terdakwa lain dalam mafia tanah kas desa. Tanah yang diduga menjadi suap tersebut diduga untuk memuluskan pengawasan penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa siang (1/8/2023) juga menerangkan bahwa tanah yang diberikan Robinson tersebut diduga untuk menyuap Krido, yang ditaksir Kejati DIY senilai Rp4,5 miliar.
“Keluarga tersangka KS [Krido Suprayitno] berjanji akan mengembalikan semua gratifikasi yang diterima, itikad baik ini kami trima,” kata Anshar.
Anshar juga menyebut sementara ini Kejati DIY menduga nilai suap tanah kas desa yang diterima Krido lebih besar dari yang sudah terungkap, yaitu sebesar Rp4,7 miliar. “Kami akan terus menelusuri lebih dalam lagi, kami tidak akan berhenti pada Rp4,7 miliar ini. Pengembangan akan terus dilakukan, termasuk akan kita telusuri aliran dananya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY menjelaskan, bahwa pengembalian uang suap tanah kas desa yang dilakukan keluarga Krido akan ditampung sementara di rekening barang bukti Kejati DIY.
“Nanti akan diserahkan ke kas keuangan negara,” kata Herwatan
Herwatan juga menerangkan, dalam kaitan kasus suap tanah kas desa, bidang tanah yang sudah dimiliki Krido dari pemberian Robinson dalam status diblokir, tidak bisa dialihfungsikan dan SHM tanah itu
“Diblokir artinya tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dialihfungsikan. SHM tanah itu juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” lanjut Herwatan. (Bachtiar)






