Kejaksaan Tinggi  DIY Dalami Kasus Investasi Fiktif Bank BRI, RL Jadi Tersangka

Foto: Kejaksaan Tinggi  DIY Dalami Kasus Investasi Fiktif Bank BRI, RL Jadi Tersangka. (Ist)

JOGJA (matarajawali.id) – RL, perempuan asal Mranggen, Demak, Jawa Tengah saat ini sudah berstatus tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan hari Selasa (25/7/2023) kemarin.

Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY menuturkan, RL terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI mulai dari tahun 2016 sampai 2022 lalu, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp5,67 miliar. Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

“Hari ini kami menaikkan status saksi terhadap RL menjadi tersangka,”ujar Kajari (Selasa, 25/7/2023)

Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian pasal subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjutnya, seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun demikian, pihaknya masih berusaha mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut. Digunakan untuk apa saja uang sebesar Rp 5,67 miliar tersebut.

Terkait kasus tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto Mochamad Reza Bondan pada hari ini (Rabu, 26/7/2023) pun angkat bicara. Kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan pihak BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

“BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu mantan pekerjanya, yang saat ini sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja,” papar Reza. (Bachtiar)

BAGIKAN