Kejari Pasbar Kembali Melakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Jadi 17 Orang Tersangka

Foto: Kejari Pasbar Kembali Melakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Jadi 17 Orang Tersangka. (Mul)

Sumatra Barat (Matarajawali.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatra Barat (Sumbar) Kembali melakukan penahan terhadap tersangka inisial (ALJ) kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD )Pasaman Barat Tahun 2018 Tahun 2020, Senin, (24/07/2023)

Kejari Pasaman Barat M.Yusuf Putra.SH mengatakan Pidana Khusus ( PIDSUS) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan tersangka inisial (ALJ ) Dalam perkara Tindak Pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.Sumatra Barat,Tahun 2018-2020.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan di lakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik dan memutuskan untuk di lakukan penahanan selam 20 hari terhitung dari 24 juli 2023 sampai 12 agustus 2023,sementara yang bersangkutan di titipkan di tanahanan Polres Pasaman Barat.

Peran Dari tersangka yaitu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di pengerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Pasaman Barat.Tahun 2018-2020.Jabatanya sebagai Pelaksana dan Prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.

Tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Subsider pasal 3 UUD No 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sebagai mana di ubah

Dan ditambah dengan UUD No 29 tahn 2001 tentang Perubahan atas UUD 31 tahun 1999 tentang tindak pidana khusus korupsi junto Pasal 2, pasal 3, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Hari ini penyidik berkesimpulan Ada dua alat bukti yang cukup kuat sebagai bukti tersangka (ALJ), kata M Yusuf Putra,S.h dalam konfrensi Pers nya dengan sejumlah wartawan Pasaman Barat. (Mul)

BAGIKAN