
YOGYA (matarajawali.id) – Menyusul ditetapkannya Krido Suprayitno (KS) selaku Kepala Dispertaru DIY definitif menjadi tersangka, karena ada dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sri Sultan Hamengku Buwono, selaku Gubernur DIY X menunjuk Adi Bayu Kristanto yang saat ini menjabat Kepala Biro Hukum Setda DIY, menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Amin Purwani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY pada Kamis (20/7/2023), membenarkan penetapan Adi Bayu Kristanto menjadi Plh Dispataru DIY, sembari menunggu proses penetapan Krido Suprayitno (KS). Seperti diketahui, Plh ditunjuk langsung oleh kepala daerah, apabila pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugasnya.
.”Iya, betul Pak Bayu akan menjadi Plh, secara administrasinya sedang berproses. Nanti kalau sudah dapat informasi lebih lanjut terkait administrasinya (penetapan tersangka) Pak Krido nanti (Adi Bayu Kristanto bisa jadi Plt (pelaksana tugas),” papar Amin
Saat ini BKD DIY masih menunggu laporan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penetapan tersangka KS. Laporan tersebut diperlukan untuk melengkapi administrasi kepegawaian penetapan Plt, setelah pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Jadi sambil menunggu kelengkapan administrasi kepegawaiannya nanti di Plh dulu kalau kelengkapan administrasinya sudah, nanti segera kita tindak lanjuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” lanjut Amin.
Saat disinggung terkait dengan status kepegawaian tersangka KS, BKD DIY mengaku belum melakukan penonaktifannya. Sebab pihaknya perlu melakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi kepegawaian yang ada guna menentukan status KS.
“Kan ada regulasi kepegawaian, regulasi tipikor, dan sebagainya. Hal itu sedang kami sinkronkan semuanya, biar nanti bisa sama atau di regulasi yang sama,” ujar Amin
Sementara Adi Bayu Kristanto, Plh Kepala Dispertaru DIY mengungkapkan, “saat ini Dispertaru DIY akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DI Yogyakarta, agar kasus mafia TKD harapannya tidak akan terulang lagi.”
Kepala Biro Hukum Setda DIY ini juga terus memberikan dukungan moril kepada semua pegawai di Dispertaru DIY usai penetapan KS sebagai tersangka. Diharapkan seluruh pegawai dapat terus bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Saya juga menyampaikn kerja itu terbuka dan tidak ada yang ditutupi pokoknya semua jelas sesuai aturan masing-masing,” lanjut Bayu.
Pemerintah DIY saat ini tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga mekanisme pemanfaatan TKD nantinya akan diatur secara lebih detail guna mengantisipasi adanya penyelewengan izin pemanfaatan TKD yang belakangan ini marak terjadi. (Bachtiar)






