Terkait Penyalahgunaan TKD, Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah Kejati DIY

Foto: Terkait Penyalahgunaan TKD, Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah Kejati DIY. (Ist)

JOGJA (matarajawal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang ini, berkaitan dengan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditanganinya.

Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan hasil pengembangan dan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD yang juga melibatkan terdakwa RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dan tersangka AS, Lurah Caturtunggal.

“Iya (penggeledahan). Ya pokoknya ini hasil pengembangan dan penyidikan deztama,” ujar Anshar saat dikonfirmasi Rabu (12/7/2023) siang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh matarajawali.id, Kejati DIY tidak hanya melaksanakan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY saja, rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno juga turut digeledah.

“Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY),” ungkap Anshar.

Disampaikan dari penggeledahan tersebut tutur disita beberapa barang bukti yang meliputi beberapa dokumen, CPU dan flashdisk

“Disita beberapa dokumen dispertaru, CPU, flashdisk, itu yang sudah disita,” kata Anshar. (Bachtiar)

BAGIKAN