Yogyakarta (matarajawali.id) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sekaligus Raja Keraton Yogyakarta memberikan peringatan tegas kepada siapapun yang telah berani menyalahgunakan Tanah Kas Desa dengan dalih apapun, apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Kepada berbagai pihak yang terlibat dan mengacam akan memperakarakannya ke jalur hukum, apabila nekat bermain-main dengan tanah berstatus sebagai tanah kas desa atau TKD,” ultimatum Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Perintah Sultan HB X menjadikan Satpol PP DIY lebih berani betindak, hingga menyebabkan sejumlah hunian mulai dari berkedok vila, restoran/kafe, olahragaa sampai beberapa perumahan yang nekat berdiri secara illegal, apalagi bangunan tersebut berada di atas tanah kas desa di tempat di DIY.
Berulang kali diegaskan, TKD di DIY hanya peruntukan untuk desa agar dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan warga desanya. Namun oleh beberapa oknum TKD yang berada di beberapa wilayah itu malah diperjualbelikan untuk perorangan dengan harga yang relatif miring. Terutama para pembeli yang berasal dari luar DIY yang tak tahu menahu informasi tanah yang dibelinya tersebut.
Saat ini seorang kontraktor dan lurah asal Sleman yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan TKD telah ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Sultan, penangkapan tersebut merupakan peringatan bagi lurah-lurah lainnya agar tidak melakukan penyalahgunaan TKD.
“Yang menyalahgunakan saja yang akan diproses hukum, kalau lurah lain tidak ikut terlibat ya tidak perlu khawatir,” kata Sultan HB X.
“Tapi kalau ada yang nekat ayai mencoba menyalahgunakan ya tidak apa-apa, tunggu saja proses hukumnya,” lanjutnya
“Kami sedang mempelajari undang-undangnya dahulu soal proses lurah yang sudah ditahan, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pencopotan jabatan dan nasib lahan TKD yang telah disalahgunkan,” kata Sultan HB X
Menindak lanjuti perintah Sultan HB X , dalam sepekan ini, satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) kembali bergerak untuk menindak sejumlah penyalahgunaan izin tanah kas desa.
Penindakan tersebut berupa penyegelan bangunan tak berizin atau ilegal yang berdiri di atas TKD. salah satunya yang cukup marak berada di Kabupaten Sleman, yang selama ini menjadi pusat kampus, wisata dan perekonomian, sepeti; bangunan kafe, lapangan futsal, serta tiga buah komplek perumahan meskipun sudah berpenghuni karena pembanguanannya berada di atas Tanah Kas Ddesa dan tak berizin.
“Untuk kafe yang ditindak yakni kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside dan adapun tiga kompleks perumahan yang disegel Satpol PP berlokasi di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman,” kata Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY (Jumat, 23 Juni 2023).
Sementara untuk lapangan futsal yang disegel yakni Maguwoharjo Football Park dengan berbagai fasilitas pendukungnya, seperti; tempat aktivitas olahraga, homestay untuk fasilitas atlet, serta kafe, milik PT Abinaya Karsa Aditama,” lanjut Qumarul Hadi
“Semua aktivitas yang berada di kafe dan lapangan futsal itu kami tutup dan bangunannya kami beri tanda pelanggaran izin. Mereka boleh melanjutkan kegatannya apabila sudah memegang izin penggunaan Tanah Kas Desa dari Gubernur,” tambahnya. (Bachtiar)







