SLEMAN (matarajawali.id)—Dari pertemuan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnasional Crime (SOMTC) ke-23 yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta mulai Selasa-Jumat (20-23/6/2023) telah membahas dan menyepakati persoalan kriminalitas transnasional yang semakin marak dan berani
Pertemuan ASEAN SOMTC ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN. Mulai dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai pengamat.
Serta turut hadir beberapa negara diluar Asean dalam mitra dialog yaitu: China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa
“10 isu yang menjadi permasalahan yang hampir terjadi di semua negara anggota ASEAN, meliputi; penyelundupan senjata api, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kejahatan ekonomi internasional, perdagangan satwa liar, narkotika, pencucian uang dan terorisme,” bahas Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.
Beberapa hal telahmenjadai kesepakatan dalam dalam pertemuan ini, antara lain; Pertama, draf panduan mengenai implementasi yang menjadi program kerja SOMTC sebagai lampiran kerangka acuan SOMTC.
Kedua, draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk Asean Ministrial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.
“Ketiga, draf konsep mengenai pembaruan lampiran pertama pada Piagam ASEAN tentang nomenklatur SOMTC agar dibaca sebagai ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime.
Keempat, panduan untuk menguatkan status pengamat yang diberikan kepada Timor Leste dalam AMMTC dan pertemuan terkait lainnya.
Kelima, rencana menjalin kerjasama ASEAN plus tiga, yakni Cina, Jepang dan Republik Korea, dalam kerja sama menanggulangi kejahatan lintas negara pada 2024-2027. Dari pertemuan ini juga menyepakati berkaitan dengan deklarasi penyelundupan senjata api.
“Sedangkan untuk beberapa konsep deklarasi lainnya masih memerlukan tambahan waktu untuk tanggapan dan masukan dari beberapa negara anggota Asean sampai akhir Juli 2023 nanti, yang selanjutnya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC mendatang.
Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan beberapa konsep deklarasi yang masih perludilakukan pematangan yaiTU; pertama, draf nota konsep tentang peninjauan area prioritas dan kemungkinan rotasi penjuru SOMTC. “Sebab selama ini Indonesia yang sekaku menjadi penjuru teroris. Harapannya di pertemuan mendatang yang menjadi penjuru di tiap agenda yang dibahas bergatian,”
Kedua, deklarasi Labuhan Bajo berkaitan dengan proses penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.
Ketiga, deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dari kejahatan lintas negara.
Keempat, deklarasi ASEAN tentang pengembangan dan peningkatan kemampuan peringatan dini serta respon dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya radikalisme.
“Kami bisa menggunakan konvensi tersebut sebagai alat untuk kerja sama antar negara khususnya di ASEAN. Dari SOMTC ini, Indonesia siap menginisiasi dua deklarasi untuk mendorong dan mengefektifkan deklarasi yang sudah dikeluarkan pimpinan, salah satunya memajukan kerja sama penegakan hukum antarnegara,” ungkap Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.
Berkerkaitan dengan deklarasi perlindungan saksi dan korban kejahatan transnasional, prinsip yang dimunculkan salah satunya adalah kalau korban tidak dikaitkan dengan suatu kejahatan yang terkait dengan dia. Misalnya persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipaksa oleh majikannya untuk melakukan tindak kejahatan, maka TKI tersebut akan dianggap sebagai korban dan tidak dikenakan tuntutan pidana.
“Karena dipaksa, maka dia itu sebenarnya adalah korban. Karena dia korban, maka tidak dikenakan hukuman pidana yang menyengkut kejahatannya. Ini yang dikembangkan Polri dalam deklarasi terkait perlindungan saksi dan korban,” kata Andhika .(Bachtiar)







