Metro (matarajawali.id)– Bagian Hukum Seketariat Daerah Kota Metro bekerjasama dengan Kejari dan Polres Metro melakukan kegiatan Sarasehan Hukum Restorative Justice di Aula Kecamatam Metro Selatan. Selasa (23/05/2023).
Dijelaskan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, intinya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana tidak harus di hukum di Lapas. Ada program yang namanya Restorative Justice Perdamian di tingkat bawah.

“Kalau dia sudah masuk di rana kejaksaan ada kentuan-ketentuan dan harus meminta izin dengan Capidum di Kejaksaan Agung. Sama di pihak kepolisan program ada,” kata Sekda usai mengahdiri Saresehan.
Lebih lanjut, kegiatan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

“Untuk prinsip dasar restorative justice adalah, adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan- kesepakatan lainnya,” kata dia

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. (ars)







