Kinerja Bawaslu Langkat Sumatera Utara Selalu Jadi Perhatian Publik

Foto: Kinerja Bawaslu Langkat Sumatera Utara Selalu Jadi Perhatian Publik. (Rtr)

Langkat (Matarajawali.id)–Bawaslu Langkat hingga kini selalu menjadi sorotan warga kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Rabu (5/4/2023)

Sebelumnya terkait tidak adanya trasfaran hasil nilai seleksi ujian tes CAT Bawaslu kecamatan yang diadakan Bawaslu langkat membuat para peserta yang ikut tes seleksi pada hari jumat (14/10) hingga Sabtu (15/10) lalu.

Bahkan adanya Himpunan Mahasiswa Langkat (PB.HIMALA) lakukan aksi demo didepan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (21/10/2022).

Namun kini mencuat kembali terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kab. Langkat berdasarkan UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. dan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Adapun dugaan temuan sebagai berikut :
1.Memberikan honorer tanpa ada dasar terhadap ASN tang bernama Asnidar Nip :19761225200070112004 golongan Penata muda tingkat I (III_b) yang bukan bagian dari sekretariat Bawaslu Kab. Langkat dibuktikan dengan tidak adanya SK Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, kondisi ini di duga menyalahkan gunakan kewenangan dan jabatan yg mengakibatkan kerugian uang Negara

*Kronologi*
Dengan di berlakukan nya Permenpan-RB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa permenpan-RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah DICABUT dan Tidak Berlaku Lagi,

Dan adanya surat pengunduran diri bersama yang di tanda tangani Asnidar sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di kab/kota masing-masing. di tujukan ke sekretaris jenderal Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 2 Mei tahun 2022 dan diterima Bawaslu Propinsi.

Selanjutnya Sekertaris jendral Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan surat dengan nomor 2126/KP.03.06/SJ/10, 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 , prihal *Permintaan persetujuan mutasi antar instansi* yang di tujukan kepada Bupati Langkat, Meminta Asnidar untuk menempati jabatan analis keuangan pada sekretariat Bawaslu Kab. Langkah

Namun pada tanggal 29 nopember 2022 Bupati Langkat, menerbitkan surat dengan nomor : 800-3393/BKD/2022 Sifat penting,dengan prihal *Penarikan pelaksanaan/Staff PNS di Bawaslu Kab. Langkat*, artinya Asnidar secara tegas di nyatakan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Kab. Langkat walaupun pada 5 Desember 2022 Bupati Langkat kembali menerbitkan surat dengan nomor 3956/BKD/2022 Bupati prihal pembatalan penarikan dan persetujuan mutasi PNS, Tapi tidak di lengkapi dengan surat mutasi dari Bupati sehingga Bawaslu Propinsi tidak Mengeluarkan SK Asnidar, Dan secara tegas tertanggal 9 Desember Bawaslu Propinsi mengembalikan Asnidar ke Pemkab Langkat dengan menerbitkan surat no 0410/KP.03.05.06/SU/12/2022

2.Diduga adanya penyalahgunaan terhadap Anggaran operasional yang dikelola PANWASCAM sebesar Rp 76.167.400 dengan di potong pajak Pph 23 sebesar Rp 1.178.000 dan PPN Sebesar Rp 7.200.000 didugavada mark up karena dari anggaran total tidak semua bisa di cairkan seperti Wifi, Telp, Air dll. Namun pemotongan mengatas namakan pajak tanpa kwitansi ada yg mencapai 11 jt.

Hingga berita ini naik kepermukan pihak sekretariat Bawaslu Langkat saat dikonfirmasi via whatsapp no +62 811-6091-XXX belum memberikan tanggapannya. (Rtar)