Metro (matarajawali.id)–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menuggu hasil laporan dari pihak Inspektorat terkait tenaga honor yang tertangkap di dalam kamar hotel bersama pasangan bukan suami istri. Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo, sementara ini masih ditanggani oleh pihak Inspektorat Kota Metro dan sampai hari ini belum ada laporan ke pihaknya.
“Kalau pemeriksaan sudah berjalan. Namun kita tunggu saja hasil dari pihak inspektorat dikarenakan belum ada laporan terkait hal tersebut,” paparnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan kurang paham terkiat dari tenaga honor dari instansi mana, dikarenakan belum adanya laporan dari pihak inspektorat.
“Saya belum tau dan kurang paham tenaga honor itu dari instani mana, yang paling penting sudah dilakukan pemeriksaan kita tunggu saja laporan dari pihak Inspektorat terkait hal tersebut,” jelasnya
Sebelumnya diberitakan oleh matarajawali.id dihubungi Via WhatsApp Kepala Inspektorat Kota Metro Jihat Helmi mengatakan, terkait pasangan mesum salah satu Honor yang tertangkap laporan masih dibuatkan SPT pemeriksaan.
“Ya masih dalam proses, ini masih kita buat SPT Pemeriksaanya, tunggu aja ya,” kata dia dalam pesan singkatnya
Razia penyakit masyarakat tersebut digelar guna menciptakan kondusifitas menjelang Bulan Suci Ramadhan. Satpol-PP Kota Metro melakukan razia di Bumi Sai Wawai pada Kamis (16/3/2023) malam hingga Jum’at (17/3/2023) dini hari.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menerangkan bahwa tiga pasang pemuda-pemudi yang diamankan dari kamar Wisma Az-Zahra itu didominasi warga Kota Metro.
“Razia yang dilakukan tadi malam untuk meminimalisir adanya penyakit masyarakat yang terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Dalam razia ini kami menyisir di satu tempat yaitu Wisma Az-Zahra dan kami mendapati tiga pasang muda-mudi yang status nya bukan suami istri,” kata dia kepada awak media.
Enam pemuda-pemudi yang terjaring razia tersebut lalu digiring ke kantor Satpol-PP untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (ars)







