Langkat (Matarajawali.id)- Pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT BBM) di Desa Pasar IV Namoterasi Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 diduga terjadi maladministrasi dan menjadi sorotan. Minggu (15/1/2023)
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun anehnya di Desa Pasar IV namoterasi pada akhir tahun 2022 menyalurkan BLT DD untuk lima bulan terakhir hanya Rp. 190.000/KPM padahal seharusnya yang di salurkan Rp.1.500.000/KPM dari Rp. 300.000/bulan/KPM.
Menurut Sekretaris desa saat di konfirmasi wartawan via telepon seluler WhatsApp menjelaskan jika pada pembagian BLT DD masyarakat senang dan berterimakasih kasih waktu pelaksana di kantor desa. Ujarnya
Dijelaskan lagi jika penyebab kenapa hanya menerima Rp. 190.000/KPM/5 bulan karena anggaran dibagikan rata untuk 868 warga walaupun yang sah tersaftar KPM (keluarga penerima manfaat) hanya 87. Yang tentunya tidak sesuai dilapangan dengan KPM. Ujarnya mengakhiri.
Aktivis anti korupsi Suwandi putra saat diminta tanggapannya menjelaskan ” itu modusnya subsidi kepada masyarakat yang miskin tapi tidak masuk dalam data penerima BLT DD, jadi itu subsidi silang dan Kepala Desa tidak diperkenankan mendata seluruh warga dan membagi rata BLT. Sebab jika terjadi penyimpangan tentunya melanggar dan pihak-pihak terkait harus melakukan pemeriksaan okmum kepala desa karena bisa jadi kesalahan tersebut sudah bejalan dari tahun 2021 lalu”. Ujarnya kesal (Rtar)







