Warga Kecewa Oknum Lurah Tolak Surat Nikah dari Gereja

Foto: Warga Kecewa Karena Oknum Lurah Tolak Surat Nikah Dari Gereja. (Rtr)

Langkat.(Matarajwali.id)- Warga kecewa karena sulitnya pembuatan surat keterangan nikah di Kelurahan Perdamain Kecamatan Stabat Provinsi Sumatera Utara karena harus dengan melampirkan syarat Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan bila tidak ada PBB Surat tidak bisa diberikan.

Kamis (12/1/2023)

Hal itu diungkapkan salah satu warga Link.IV Sempurna Kelurahan Perdamain bernama Hendri Gultom kepada sejumlah wartawan.

Hendri gultom menjelaskan “Saya baru nikah untuk mengurus Kartu keluarga dan KTP saya urus ke Dinas Catatan Sipil dan sudah saya lampirkan surat nikah dari gereja agar terdaftar di Negara, namun sesampainya di Catpil, petugas menyuruh untuk syaratnya harus diminta surat keterangan nikah dari kelurahan, anehnya pada saat saya minta dikelurahan diminta PBB”. Ujarnya kesal

” Jadi apa hubungan saya nikah dengan PBB, untuk tempat tinggal saja saya masih ngontrak sana sini, dari mana mau saya carik PBB mana mungkin pemilik kontrakan saya mau memberikan PBB nya, nanti dikira rumahnya pulak mau saya jual, karna gegara PBB saya tidak terdaftar di Catatan sipil, bagus lurah perdamaian stabat diganti saja itu”. Sebut Hendrik lagi

Saat wartawan mencoba konfirmasi kekantor Lurah Perdamaian Akup Siregar tidak berada ditempat dan salah satu pegawai mengatakan Bapak tidak masuk, saat ditanyai pembuatan surat nikah untuk syarat terdaftar di Catatan Sipil pegawai mengatakan harus ada surat PBB, kembali ditanyakan wartawan bagaimana bila pemohon surat tersebut berstatus masih tinggal di rumah kontrakan jadi tidak bisa dibuat, pegawai mengatakan kata bapak tidak boleh kalau tidak ada PBB nya.

Saat dikonfirmasi melalui Via Ponsel Lurah Perdamaian Akup Siregar mengatakan, saya tidak menghalangi hak orang, dan warga Indonesia ada kewajiban, kewajiban apa, wajib membayar PBB jadi kalau orang menyewa tentu dia punya PBB karna dia menyewa rumah orang didalam sewa menyewa rumah orang, dan saya tidak tau perjanjian penyewa dengan pemilik rumah apakah pembayaran PBB nya dibayar oleh sipenyewa atau pemilik rumah kitakan ngak tau perjanjiannya itu lantas saya menagih dengan siapa, sama yang menempati rumah itu tagihan saya kepada warga. Nah kalau yang menempati rumah itu ternyata bukan dia yang bayar PBB mintak sama pemilik rumah.

Saat ditanyakan bila pemilik tidak berada ditempat, jawab Lurah suruh dia menelpon saya misalnya ada keringanan misalnya besok saya akan bayar ok tidak ada masalah.

” Jadi tidak ada susahnya orang mau kawin kalau PBB Nya dibayar, memang tidak ada hubungannya PBB dengan kawin, ya kalau mau kawin ya kawin, tapi kalau dia mau kawin, ada hubungannya dengan urusan atmistrasi ayo bayar PBB nya dan tidak ada kita persulit tapi kalau mau kawin tetap saya minta admistrasinya, kalau mau ngurus surat tanah aja ke BPN harus sudah lunas PBB”. Jelasnya

“Jadi kalau tadi abg bicara baik-baik dengan saya pasti saya akan bantu, entah pak belum dapat ini pemilik rumanya mungkin saya akan bantu dan saya sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab saya ko”. Ujarnya mengakhiri
(Rtar)

BAGIKAN