
LAMPUNG TENGAH (matarajawali.id)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih resmi mendaftarkan permohonan upaya hukum banding di Pengadilan Negeri Kelas I B Gunung Sugih, Senin (09/01/2023), sekira pukul 10.00 wib. Permohonan banding tersebut terkait putusan perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Polisi tembak Polisi) atas nama Terdakwa Rudi Suryanto, SH bin Suyani.
Dalam sidang putusan perkara Polisi tembak Polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Gunung Sugih, 5 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim dalam amar putusannya pokoknya yaitu, menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kedua, menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Kemudian, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana Penjara selama 12 Tahun.
Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding. Karena tidak memenuhi rasa keadilan yg ada di masyarakat, serta vonis Majelis Hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Dalam Dakwaan Primair, JPU menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana penjara selama seumur hidup. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana”. Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B. (WIlly Dirgantara)






