Gugatan Dikabulkan Sebagian, Bupati Diminta Segera Evaluasi Kinerja Bawahannya

Foto: Gugatan Dikabulkan Sebagian, Bupati Diminta Segera Evaluasi Kinerja Bawahannya. (Willy)

LAMPUNG TENGAH (matarajawali.id)-  – Gugatan Perkara Perdata yang dilayangkan oleh Bupati Musa Ahmad mewakili Pemda Lampung Tengah terhadap PT. Pandu Jaya Buana terkait perbuatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih hanya dikabulkan sebagian. Elemen masyarakat meminta Bupati mengevaluasi kinerja bawahannya.

Dari pantauan matarajawali.id melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Perkara dengan Nomer 30/Pdt.G/2022/Pn Gns Tertanggal 4 Juli 2022 telah dibacakan Putusannya pada hari Rabu, 4 Januari 2023.

Sebelumnya dalam isi Petitum atau tuntutan yang dimohonkan oleh Pemda Lampung Tengah terhadap PT. Pandu Jaya Buana antara lain, menghukum tergugat (PT. Pandu Jaya Buana) membayar kerugian Materil sebesar 656.800.000 rupiah, mengganti Immateril sebesar 3.000.000.000 rupiah, membayar uang paksa sebesar 2.000.000 rupiah setiap hari. Serta Tergugat PT. Pandu Jaya Buana menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 tanpa syarat apapun.

Sedangkan Gugatan itu dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Majelis Hakim hanya menyatakan jika tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar 656.800.000 rupiah, sedangkan gugatan selebihnya ditolak oleh Pengadilan.

Perkara perdata antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah versus PT. Pandu Jaya Buana ini tidak lepas dari pengamatan elemen masyarakat dari LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua LSM GMCTA Ahmat Basuri menuturkan, sidang yang sudah berjalan selama 6 bulan ini hasilnya jauh dari harapan publik. Belasan kali agenda sidang telah banyak memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

“Meskipun hasil putusan hanya dikabulkan sebagian, tentunya permasalahan ini tidak akan selesai sampai disini. Karena siapapun pihak yang menang atau yang kalah tetap dapat menggunakan pilihan hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK),” ujar Basuri.

Dia melanjutkan, apalagi dalam kasus gugatan tersebut bukan hanya antara Pemda Lamteng dengan PT. Pandu Buana Jaya saja, melainkan masuknya Pihak Ketiga sebagai Penggugat Intervensi yang keberadaannya telah dikabulkan oleh Pengadilan berdasarkan Putusan Sela, Tertanggal 31 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, Penggugat Intervensi adalah Pihak yang saat ini memegang dan menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Bandarjaya Plaza dari PT. Pandu Jaya Buana. Hal ini terjadi dikarenakan saat PT. PJB dipegang oleh Muhammad Kemal Diaz telah menggadaikan atau menjaminkan SHGB Bandarjaya Plaza tersebut kepada pihak ketiga.

Dikarenakan para pemegang saham yang ada di akte pendirian PT. Pandu Jaya Buana tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga tersebut, maka secara otomatis jaminan SHGB Bandarjaya Plaza dikuasai oleh mereka. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan tambahan bagi Pemda Lamteng dengan masuknya pihak yang menguasai SHGB tersebut dalam gugatan intervensi

Terkait putusan pengadilan yang tidak memuaskan, Ahmat Basuri meminta kepada Bupati Lampung Tengah, agar segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya terutama Bagian Hukum, Bagian Kerjasama dan Dinas Perdagangan yang membawahi urusan Pasar.

“Saya melihat ini bukan masalah sepele, melainkan masalah serius, karena jika tidak segera dicarikan solusi atau jalan tengahnya bisa dipastikan permasalahan ini menjadi rumit dan lama,” tegasnya.

Basuri menambahkan, semua pihak baik yang menang maupun yang kalah tetap memiliki opsi hukum yang berkelanjutan. Jika hal ini terjadi maka pihak yang sangat dirugikan adalah para Pedagang yang ada di Lantai I Bandarjaya Plaza.

Masih menurut Ahmat Basuri, jika hanya dikabulkan terkait hak pengelolaan dan membayar kerugian materil, itu sama saja tidak menyelesaikan masalah. Tanpa adanya gugatanpun, toh selama ini Hak Pengelolaan sudah diambil alih oleh Pemda melalui UPTD Pasar.

Sedangkan kerugian materil merupakan tunggakan PAD yang tidak mampu dimaksimalkan penagihannya oleh Pemda Lampung Tengah semasa Bandarjaya Plaza dikelola oleh PT. Pandu Jaya Buana. Bahkan sejak Pemda memutus kontrak pengelolaan, pihak PT. PJB tidak pernah melakukan gugatan ataupun keberatan dengan pemutusan tersebut.

“Disini saya melihat jika telaah atau masukan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemda terhadap Bupati masih sangat lemah, tidak cermat dan kurang akurat,” ujar Ahmat Basuri.

Dia melanjutkan, masa jabatan Bupati Musa Ahmad dan Wakil Bupati Ardito Wijaya akan berakhir pada tahun 2024. Apabila urusan persidangan dengan PT. Pandu Jaya Buana dan Pihak Ketiga tidak menemukan jalan tengah, maka hampir dipastikan status Bandarjaya Plaza akan menjadi objek sengketa hingga menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Jika hal tersebut terjadi, bisa saja hingga akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Tahun 2024 nanti mereka tidak dapat menyelesaikan janji politik mereka saat kampanye lalu dalam hal pembenahan Bandarjaya Plaza. Tentunya yang paling berdampak lagi-lagi para Pedagang Bandarjaya Plaza. Karena harapan pedagang agar BJP dapat dikelola kembali secara profesional oleh investor yang mampu dan bonafid menjadi sirna.

Terakhir Ahmat Basuri berharap, agar Bupati Musa Ahmad dapat langsung mengawal permasalahan ini supaya tidak terjadi miskomunikasi dan tepat sasaran. Jangan sampai permasalahan ini menjadi lama dan berlarut-larut, yang menyebabkan tidak ada investor yang mau untuk melakukan investasi di Lampung Tengah.

“Tidak semua hal harus diproses secara hukum, jika masih bisa dilakukan proses mediasi atau komunikasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak tentunya jauh lebih baik,” tutupnya. (Willy Dirgantara)

BAGIKAN