Langkat (matarajawali.id)- Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Tidak Pidana Koruspi (LP-TIPIKOR) Suwandi Meminta aparat penegak hukum(APH) melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Pejabat Dinas Pekerjaan Umum perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. kepada sejumlah wartawan. Senin( 7 /11 /2022).
Suwandi mengatakan jika Proyek Jembatan Lau Serden tahun 2021 yang bersumber dari dana APBD langkat di Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera yang hingga kini hanya menjadi pajangan karna tidak bisa dilewati kendaraan roda empat kecuali hewan berkaki empat.
Hal itu diduga karna Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinas PURP Langkat Munir tidak profesional mengawasi tahapan pelaksaan proyek yang dikerjakan CV. Lubuk Mas hingga berakhirnya masa kontrak kerja akhir tahun 2021 masih di kerjakan 30%.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenaan telah berakhir.
Nah jika terdapat pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran. Maka PPK harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan walaupun melampaui Tahun Anggaran.
Kondisi tersebut sesuai dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II), tetapi sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian. PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.
Menurut Suwandi jika Proyek tersebut diduga sudah bermasalah karena sampai berakhirnya kontrak kerja belum juga selesai dan menurut “PPTK baru di bayarkan sesuai progres hanya 30 % dari Rp. 860 juta nilai kontrak dan pelaksana pekerjaan di berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya, Dan seharusnya rekanan tidak lagi diberikan kesempatan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Apalagi hal berbeda di sampaikan H. Sujarno S. Sos, M.Si yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Langkat dan kini menjabat Plt. Kadis perumahan dan Pemukiman Langkat Sa’at di konfirmasi melalui jejaring sosial whatsapp beberapa waktu lalu mengatakan jika per tanggal 31 Desember untuk pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 65% . ujarnya
Selain itu untuk proyek tahun 2022 ini Dinas PURP langkat terus menjadi sorotan karna oknum-oknum pemilik perusahan yang bermasalah di tahun 2021 diduga masih merajai kontrak pekerjaan hingga mencapai puluhan jenis pekerjaan yang diduga ada kesepakatan demi meraih keuntungan pribadi. sebut Suwandi mengakhiri
Dari pantauan wartawan media ini di lokasi jembatan saat ini sudah mulai ada pelasanaan perkerjaan namun tidak diketahui bersumber dari mana anggarannya dan nama perusahan yang melakukan. (Rtar)







