Langkat (Matarajawali.id )–SMA Negeri 1 Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. hingga kini masih menjadi sorotan karna diduga Lakukan Pemungutan Liar kepada para murid berkedok uang komite dan memperingati hari guru. Rabu (26/10/2022)
Pungli berkedok uang komite yang dilakukan SMA Negeri Sei Bingai dibebankan tiap bulannya kepada para muridnya sebesar Rp. 50.000/murid dan pungli berkedok untuk peringatan hari guru pada 5 oktober 2022 kemarin sebesar Rp. 30.000.
Menurut beberapa wali murid yang salah satunya berinisial PS mengatakan kepada wartawan jika pungutan berkedok uang komite diduga hanya akal-akalan oknum kepala sekolah. karna jika komite seharusnya ada kesepakatan tertulis melaui rapat tujuan uang tersebut dan nilainya bukan di wajibkan Rp. 40.000/ siswa setiap bulannya. Ujarnya kesal
Karna Jika komite sekolah menarik dana sumbangan pendidikan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Ujarnya lagi.
Bahkan ada lagi pungutan lain berkedok untuk peringatan hari guru yang dilakukan pihak sekolah namun diduga sengaja dirahasiakan dari para wali murid yang pada akhirnya sampai dengan mengatakan “Jangan Tahu Orang Tua”. kan aneh. ujarnya mengakhiri kata
Hal Senada dikatakan salah seorang wali murid berinisil AB yang mengatakan jika pungli berkedok komite diduga hanya kepentingan oknum-oknum di sekolah tesebut. karna tidak pernah di jelaskan untuk apa di gunakan dana tersebut dari murid yang jumlahnya 500an lebih.
Dikatakanya lagi, komite sekolah merupakan lembaga relawan yang tidak di gaji sepeserpun namun kenapa ada pungutan wajib bulanan uang komite yang dicatat melalai kartu sebagai bukti pembayaran setiap bulannya. katanya lagi.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Bingai Kabupaten Langkat Yulizar Spd Ketika Di konfirmasi wartawan melaui pesan whatsapp Perihal adanya Pemungutan Dana Uang Bulanan Sekolah dan Hari Guru menjawab ” Senin saja nanti ya pak..jumpai pak Manurung ..ini dia lagi opname”. Ujarnya singkat tanpa menjelaskan sebagai apa jabatan oknum yang di maksud.
Ditempat terpisah Salah seorang aktivis dunia pendidikan langkat yang menjabat ketua Bidang Investigasi LP- TIPIkOR mengatakan banyak pungli berkedok sumbangan komite di sekolah-sekolah yang luput dari pantauan.
Bahkan jika dipertanyakan pasti alasannya sudah kesepakatan Orang Tua/wali murid melalui komite dengan Pihak Sekolah. Namun jika ditanya mana tabel struktur pengurus komite dan bukti kesepakatan adanya pungutan dengan jumlah yang di sepakati tiap bulannya pasti ngeles lagi.
Walupun kita ketahui lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib. Ujarnya mengakhiri
(Rtar)







