Metro (Matarajawali.id)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan gelap Narkoba (P4GN). Di Aula Kecamatan Metro Timur, Rabu (19/10/2022).
Sosialisasi P4GN ditujukkan agar selaras dengan visi misi Kota Metro untuk mewujudkan Kota Metro Sehat. Dengan membangun masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani dan sehat secara sosial.
Dalam sambutannya Wahdi, mengatakan, sosialisasi P4GN ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap mahasiswa pelajar di Kota Metro bahaya narkoba.
“Diharapkan peran mahasiswa di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan diharapkan juga mahasiswa sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat digaris terdepan,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa kondisi darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah biaya private dan sosial. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.
“Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusakmanusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini, lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN,” tuturnya.
Mahasiswa dan juga masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika. Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh seluruh mahasiswa yang hadir. (ADV)