Diduga Tidak Transparan, Dana SPP Sebesar 6 Milyar Akan Dilaporkan Kepada Pihak Berwajib

Tulang Bawang (matarajawali.id)– Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang, sebesar Rp 6 Miliar Rupiah di dipertanyakan. Elemen Masyarakat meminta pihak berwenang segera mengaudit dana SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ) tersebut agar tranparan peruntukannya.

Diungkapkan oleh mantan Ketua BPK  Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Parman, selama berdirinya  Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) tersebut dia hanya satu kali diundang. Termasuk dalam rapat juga tidak pernah di berikan penjelasan berapa keuntungan dan berapa jumlah SPP yang  tersebar di 11 kampung ini.

Menurut Parman, dia ikut berkecimpung di balai Kampung sekitar 18 tahunan. Dia pernah menjabat Ketua RK, Ketua BPK dan pernah menjadi Penjabat Kepala Kampung Dwi Warga Tnggal Jaya. Tetapi tidak pernah diberi tahu tentang pengelolaan UPK tersebut.

Di tempat yang terpisah, Ketua BPK Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya  Wito menuturkan, dia tidaki mengetahui berapa keuntungan UPK itu pertahun, dan berapa jumlah SPP yang tersebar di 11 kampung.

Menurut Wito, selama dia menjabat baru sekali diundang oleh pengelola UPK. Namun dirinya tidak  diberi tahu perincian penggunaan dana SPP itu. Wito berjanji dalam waktu dekat ini akan mencari tahu tentang penggunaan dana tersebut.

“Insha Allah dalam waktu dekat ini, kami akan koordinasi dengan yang lainnya. Kami akan pertanyakan kepada pemangku kebijakan terkait dana SPP tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua UPK Kecamatan Banjaragung Ani Fatimah menuturkan, dana SPP sekarang sudah mencapai  6 milliar rupiah. Dan proses simpan pinjam sampai saati ini masih terus berjalan. Menurut Ani Fatimah, ada 150-an kelompok simpan pinjam perempuan dengan jumlah anggota lebih dari 1.500 anggota yang tersebar di Kampung Banjar Agung.

Saat ditanyakan data riil jumlah kelompok dan anggota peminjam dana terkait,  Ani Fatimah enggan menerangkan lebih mendetail. Menurut Ani, dia enggan memberi tahu dana SPP itu tersebar di mana saja karena sudah dilaporkan di musyawarah desa.

Lanjut Ani  Fatimah mengatakan, untuk melaporkan bertanggungjawaban pengelolaan dana SPP tersebut setahun sekali kami laporkan di Musyawarah antar Kampung. Kami akan  jelaskan di situ berapa keuntungan yang didapat.

“Kami jelaskan juga (UPK) ambil keuntungan 16 %  untuk pinjaman. Berapa dana yang bergulir dan berapa jumlah SPP nya. Di rapat tersebut  kami undang tokoh masyarakat, Ketua BPk, Kepala Kampung, dan kami insya Allah transparan kok,” jelasnya sambil tersenyum.

Masih kata Ani Fatimah, sejak Tahun 2003 dia sudah menjadi pengurus UPK Unit Pengelolaaan Kegiatan PNPM sebagai bendahara. Pada Tahun 2016 dia terpilh menjadi Ketua BPK sampai saat ini. Untuk masalah CSR tiap tahun pihaknya keluarkan sesuai dengan kebutuhan Kampung itu sendiri.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Banjar Agung Dedi Miske melalui ponselnya mengatakan, UPK Kecamatan Banjar Agung masih  tahap dalam tahap proses tranformasi untuk untuk menjadi BUMDES. Sedangkan untuk hal lain dia mempersilahkan komfirmasi kepada Ketua UPK.

Dilain pihak, Panglima LSM Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (Lempar) Provinsi Lampung Ir. Agust Kraeng mengaku memiliki beberapa bukti dan keterangan saksi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana SPP tersebut.

Dikatakan Agust kami telah lama mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai pihak tentang dana SPP yang diduga tidak transparan. Keterangan sejumlah orang terkait dana SPP itu dia simpan dalam rekaman Audio

“ Nanti akan kami jadikan bukti awal untuk pihak penegak hukum agar mengaudit penggunaan dana SPP agar terang benderang, ” tegas pria yang pernah melaporkan pengurus UPK di sebuah Kabupaten hingga meringkuk di jeruji besi.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini lembaga yang di Komandoi nya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dengan harapan penggunaan dana SPP itu bisa dipertanggung jawabkan secara tranparan

“ Kami tinggal melengkapi beberapa bukti lagi dan hal teknis lainnya. Kalau surat pengaduan resmi dari lembaga kami yang siap dikirimkan ke pada pihak yang berwenang, ” cetus Panglima sembari menunjukkan 1 bundel berkas yang dia maksud. (Rudianto).

BAGIKAN