Satpol- PP Langkat Giat Tertibkan Bangunan Bermasalah

Foto: Satpol PP Langkat Giat Tertibkan Bangunan Bermasalah. (Ist)

Langkat (matarajawali.id)- Untuk menjalankan peraturan yang diduga dilanggar oleh pengusaha perorangan, maupun penghuni Ruko, jajaran satpol PP kabupaten Langkat terus melakukan penertiban.Kamis (06/10/2022)

Salah satunya penertiban terkait pembangunan Ruko atau gedung di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat. provinsi sumatra utara

Dari informasi yang di himpun wartawan jika perizinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dahulu dikeluarkan pejabat di Pemerintahan Langkat yang seharusnya untuk Rumah toko (Ruko) namun disalah gunakan peruntukannya menjadi penangkaran sarang burung walet dan adanya penutupan jalan kanan kiri dibagian parit beton di tengah kota Tanjung Pura yang terus menjadi persoalan bagi masyarakat.

Terkait laporan warga dan Ormas PAC Pemuda Pancasila Tanjung Pura, Akhirnya Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, turun kelokasi bangunan, Selasa(4/10/2022).

Didampingi seorang petugas dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dan seorang Kepling (Kepala Lingkungan). Mereka langsung mempertanyakan kepemilik Ruko, terkait bangunan dan surat tanah sambil memfoto bangunan Ruko yang menutup akses trotoar atau ruang K-5, bangunan walet, parit tengah yang dahulunya ada fungsi jalan warga dikanan kiri namun sudah ditutup.

Kemudian adanya areal parit yang ditutup dan diatas parit dibangun penangkaran sarang burung walet.
Juga terdapat jalan gang yang ditutup. Objek Sidak laporan dan keluhan warga ini sudah didata Tim Satpol PP Kabupaten Langkat.

Menurut Marcus, warga Tanjung Pura, mengatakan, Gang-gang Damkar (Gang Pemadam Kebakaran) yang dahulunya ada, dan saat ini sudah ditutup, kami minta gang tersebut dibuka kembali dan difungsikan seperti semula.

Terkait penangkaran sarang burung walet tanpa ijin, kami minta bangunan itu dihancurkan atau ditertipkan. bahkan dengan adanya penangkaran sarang walet ini juga berdampak menganggu ke masyarakat. Diantaranya, diwaktu Magrib, dimana orang sholat, kaset suara burung yang dihidupkan itu membisingkan, begitu juga menganggu kenyamanan ketika pada malam hari, dimana masyarakat sedang tidur/beristirahat
Dampaklain adannya penangkaran/gedung bersarangnya burung walet ini, juga menimbulkan banyak nyamuk.

“Nyamuk berasal dari bak air yang ada didalam gedung walet. Inilah yang selama ini diduga masyarakat sebagai sumber nyamuk. Jadi kami minta, penangkaran burung walet ini ditertibkan,” sebut Marcus.

Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Langkat, W. A. Ginting, yang turun sebagai Kepala Tim (Katim) sidak di Tanjung Pura mengatakan, pihaknya turun atas dasar keluhan warga dan dari pengurus PAC PP Kecamatan Tanjung Pura terkait penutupan trotoar pejalan/ruang pejalan K-5, adanya Gang yang ditutup bangunan serta persoalaan penangkaran sarang burung walet.

“Saat ini kita mendata dulu, menghimpun informasi, dan hasilnya nanti kan dirapat kembali. Hasil tinjauan kami ini akan dirapat juga dengan intansi terkait lainnya,” sebut W.A. Ginting.

Hal senada juga dikatakaan Suyanto, S.E, selaku salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Langkat. Pihaknya menambah, tadi kami telah meninjau beberapa titik bangunan yang menutup akses gang, parit. Terkait juga bangunan walet diatas parit.

Data-data yang kami peroleh tadi, sudah kami catat, serta melihat sertipikat tanah Ruko. Dan ini nanti akan dilaporankan kepimpinan kami, dan segera dirapatkan. Dan terkait soal bangunan yang tidak sesuai peruntukan ijin, akan kita tindak, sebut Suyanto.

Secara terpisah, Camat Tanjung Pura, M. Nawawi, S.STP, MSP, ketika dikonfirmasi terkait turunnya Tim Satpol PP, pihaknya membenarkan hal itu.

“Hasil pertemuan dengan warga dan dari pengurus PAC PP Tanjung Pura, mereka meminta Gang-gang yang ditutup bangunan minta dibuka kembali, dan difunsikan kembali seperti semula. Sebab, gang tersebut dahulu sebagai gang Damkar, dimana ketika pemukuman warga kebakaran, dari gang itulah petugas Damkar masuk dan memadamkan api”. Ujarnya
(Rtar)

BAGIKAN