Heboh Polisi Tembak Polisi, Diduga Akibat Dendam Lama

Foto: Heboh Polisi Tembak Polisi, Diduga Akibat Dendam Lama.(willy)

LAMPUNG TENGAH (matarajawali.id)- Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, menembak rekan sekantornya hanya karena dipicu ketersinggungan. Diduga perbuatan kalap pelaku memuncak setelah menyimpan rasa dendam.

Dijelaskan KABID Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwan Pandora Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, tersangka AIPDA RS, anggota Polsek Way Pengubuan melakukan penembakan terhadap AIPDA AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan.

Hal itu berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya.sehingga mengakibatkan tersangka emosi dan lepas kendali.

“Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, ” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di group WA, tersangka merasa tak nyaman dan selalu memikirkan korban. Pada malam kejadian tersangka sedang piket di kantor. Saat bersamaan pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehingga RS memutuskan untuk pulang.

“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, saat itulah pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Dan akhirnya terjadi peristiwa penembakan.

“Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ternyata pelaku langsung menembakan senjatanya,”ujar Kapolres.

Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Seketika korban sempat berlari masuk kerumah, lalu korban terjatuh tepat di depan anak istrinya.

“Korban sempat dibawa kerumah sakit, oleh keluarganya dan tetangga korban. Namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, ” katanya.

Kabid Propam Kombes Pol Pandra menambahkan, pelaku berhasil di tangkap dirumahnya dua jam setelah kejadian. Kepada pemeriksa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tegas menembak rekanya karena didasari dendam lama.

Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, juga dibidik menggunakan kode etik Pilri, dengan ancaman hukuman di pecat dengan tidak hormat (PTDH).

Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri. (Willy/Gun)

BAGIKAN