Pengurus PDIP SBD Laporkan Oknum Mengaku Relawan Kemanusian dari PDIP Pusat

Foto: Pengurus PDIP SBD Laporkan Oknum Mengaku Relawan Kemanusian dari PDIP Pusat. (Tg)

Tambolaka (matarajawali.id)- Awal bulan Agustus 2022 ini, media sosial facebook di hebohkan munculnya postingan dari relawan kemanusiaan yang mengaku dari PDIP Pusat.

Dimana salah satu akun media sosial facebook atas Nama YL, selalu membagikan postingan di setiap kegiatan relawan. Jika ada yang bertanya, YL mengaku mereka adalah Relawan Partai PDIP Pusat.

Relawan ini mengacu pada misi kemanusiaan, yang mana misi mereka mengunjungi masyarakat yang tidak mampu dan mengimingi bantuan Rumah Layak Huni (RLH) senilai Rp.40 juta rupiah.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban terlebih dahulu menyetor uang sebesar Rp.200 ribu kepada relawan dan menandatangani kwitansi perjanjian. Tetapi kwitansi tidak menerangkan jabatan penerima dan tidak disertai stempel partai.

Melihat sensasi itu, pengurus PDIP Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudolf Radu Holo (RRH) bersikeras bahwa, pihaknya mengaku tidak tahu dengan adanya aktivitas relawan tersebut.

Menurutnya, Relawan ini hanya berkeliaran dari rumah ke rumah dan membentuk Tim nya sendiri serta mengatasnamakan PDIP Pusat. “Menyikapi hal itu, Rudolf melapor resmi ke Polres SBD, didampingi oleh Karang Taruna Dessert Marokota dan Karang Taruna Lolo Ole dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/87/VIII/2022/NTT/RES.SBD/SPKT pada tanggal (15/8/2022), dengan Tindak Pidana Penipuan,”jelasnya.

Dan berlandaskan dari laporan tersebut, pihak Polres SBD langsung menjemput 5 orang relawan yang sedang giat di Posko setempat Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Senin siang (29/8/2022). “Adapun identitas dari para relawan itu, inisial MK sebagai Ketua Tim Relawan Wilayah SBD, AS, DDD, SK, dan KDK,”tutur Rudolf.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, IPTU. Yohanes E. R. Bala, SE, bahwa penjemputan itu terkait adanya Laporan Polisi yang di laporkan oleh RRH dan Pak lukas
dari Polsek Wewewa Selatan.

Setelah pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada para saksi, kemudian melakukan pemanggilan kepada 5 orang yang namanya disebutkan di LP.

“Namun pada tidak indahkan panggilan pertama dan kedua dengan alasan, ini merupakan perintah pimpinan dari atas supaya mereka tidak boleh menghadap,”jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan KUHP, ketika panggilan kedua kalinya tidak menghadap pada penyidik, sehingga dilakukan penjemputan secara paksa dengan membawa surat perintah,”imbuhnya.

Ia juga sampaikan, ketika penjemputan, sempat ada perdebatan antara para relawan dan pihak kepolisian. Tetapi pihak kepolisian tetap melaksanakan tugas dan perintah dengan membawa ke-5 orang relawan ke Polres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata secara struktur, MK merupakan Koodinator wilayah SBD, sedangkan YL adalah Koordinator se Sumba.
AS, DDD, SK, dan KDK merupakan relawan yang bertugas mendatangi masyarakat dan melakukan pungutan biaya sebesar Rp.200 ribu. Dengan janji akan ada bantuan rumah dengan nilai Rp.40 juta rupiah,”kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan terkait surat tugas atau dokumen lain yang ada kaitannya dengan kegiatan mereka sebagai relawan, para pelaku tidak mau menunjukkan.

“Malahan yang ditunjukan adalah kwitansi yang didalamnya tertulis nama MK dengan nilai Rp.250 ribu untuk pembayaran administrasi buku rekening bantuan dana ku dan relawan PDIP pusat. Disini tertuang PDIP pusat yang ditandatangani oleh Eodiah dengan cap yang tertulis Koordinator Umum PDIP Kabupaten TTS,” jelas Iptu Balla.

Terkait barang bukti yang sudah diamankan, berupa kwitansi dan 2 buku yang tercatat nama-nama masyarakat yang sudah menyetor uang. Setelah melakukan pemeriksaan pada Senin malam (29/08/2022), pihak Kepolisian langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Terkait dengan Fraksi PDIP, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari 2 orang Kader Partai dan para saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa ini murni ilegal dan tanpa sepengetahuan PDIP SBD,”tegasnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”