
Kodi Utara (Matarajawali.id)- Ketua Umum Pro Air Waikanuru Mopir bersama masyarakat Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, akan menggugat kembali kasus tindak pidana pencurian pipa air yang terjadi di Desa Kenduwela yang berujung restorative justice, Minggu (28/08/2022).
Pasalnya, Polsek Kodi Utara menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas dasar pihak pelapor, Pontianus Ngeda Holo bersama saksi, Stefanus Rehi Tanggu Bole, S.H dan Agustinus Mahemba mencabut Laporan Polisi terhadap pelaku, Agustinus Wakur Kaka (AWK) asal Desa Mangganipi, Dominikus Dengi Wungo (DDW) asal Desa Hameli Ate, Mateus Tiki (MM), dan Dominggus Tanggela (DT) asal Desa Kenduwela, serta Aterius Bombo (AB) asal Desa Mangganipi.
Tatkala itu, kasus pencurian ini ditangani oleh Polsek Kodi Utara bersama ke lima pelaku dan barang bukti berupa pipa air yang berjumlah 19 batang ukuran 1/2 dim dan panjang 6 Meter. Serta alat bantu kunci treker yang digunakan untuk membuka dan memasang pipa.
Adapun Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/VIII/Kapolda NTT/Reskrim SBD/Polsek Kodi Utara Tanggal 25 Agustus 2022, Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Tetapi mengapa terhadap kasus tersebut, pihak pelapor bersama saksi, dan Pemerintah Desa Kenduwela serta Polsek Kodi Utara di Kori berani menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
Menanggapi hal tersebut, selaku Ketua Pro Air Waikanuru Mopir, Christoforus Kura pada media ini, pihaknya bersama masyarakat, mempertanyakan terkait kasus pengrusakan pipa air di Desa Kenduwela yang sudah ditangani oleh pihak aparat keamanan, namun berujung damai
Kalaupun terjadi perdamaian, dasarnya apa terhadap pihak pelapor bersama saksi melakukan pencabutan laporan polisi. Sementara kasus ini sudah begitu terang dan dalam fungsi pengawasan masyarakat atau publik,”ucapnya.
Menurut Cristoforus juga, pipa air itu merupakan fasilitas umum untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu saya sangat setuju terhadap pihak pelapor dan saksi yang mewakili masyarakat dalam melapor.
“Namun mengambil tindakan sepihak dan mencabut laporan itu dan berdamai tanpa melibatkan Pemda SBD bersama Lembaga DPR serta masyarakat. Sementara kasus ini masih dalam fungsi pengawasan bersama oleh pihak-pihak terkait,”kesalnya.
Bahkan persoalan ini, sudah sangat viral dan sangat memantik perhatian masyarakat, baik di sosial media maupun ditengah masyarakat umum.
“Serta menantikan hasilnya daripada tindakan aparat penegak hukum terhadap para pelaku, terutama yang menjadi aktor dari aksi itu,”imbuhnya.
Ia juga menegaskan terhadap pihak pelapor dan saksi, apa kepentingan mereka dalam kasus ini. Sehingga dari melapor, kemudian mencabut kembali laporan itu secara sepihak,”tandasnya.
Juga terhadap pihak keamanan, baru sehari para pelaku mendekam di sel tahanan, kaget yang menjadi aktor dari aksi itu berkeliaran atau mondar-mandir diluar saja. Sementara proses hukum masih berjalan, ada apa dibalik itu,”kata Anggota DPRD SBD Fraksi Perindo itu.
Pihaknya juga menegaskan, karena ini dibawah fungsi pengawasan saya, tentu kami akan mengambil sikap dan tindakan terhadap kasus ini bersama masyarakat.
“Akan menggugat kembali terhadap pihak pelapor dan para saksi serta pelaku utama dari aksi pencurian itu. Apakah perdamaian itu sebagai manusia akan menghilangkan proses hukum yang berlaku,”tandas Anggota DPRD Komisi C itu.
Sementara kalau kita ikut, ini murni berbicara tindakan pidana atau kriminalitas. Jadi seharusnya pihak penegak hukum harus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan ini,”tegasnya ketua Pro Air.
Selaku Pensiunan ASN, Matius Djapa Ndoda, terhubung secara virtual pada media ini, dirinya menanggapi berita yang sempat viral belakangan ini di media sosial Facebook dan WhatsApp tentang kasus tindak pidana pencurian di Desa Kenduwela yang berujung restorative justice.
Menurut Matius, jika berbicara perdamaian, Ini bukan delik aduan jadi pelapor yang tadinya melapor lalu seenaknya mencabut kembali perkaranya.
“Tetapi kejadian ini berbicara tentang pidana murni, terkait kasus pencurian atau pengrusakan milik fasilitas umum, melainkan bukan delik aduan. Jadi ketika digugat kembali, tidak menutup kemungkinan pihak pelapor bisa dipidana,”jelasnya.
Matius juga tambahkan, secara regulasi hukum, jika sampai pada tahap restoratif keadilan, maka kasus ini perlu dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Namun ada syaratnya, jika terjadi penghentian penyidikan, yang pertama, karena tidak cukup alat bukti, kedua, dihentikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana, kemudian yang ketiga dihentikan demi hukum. Maka surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian harus ada, bahwa penyidikan suatu perkara telah dihentikan,”tambahnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”






