Praktek Pungli dan Calo Diduga Marak di Disdukcapil Langkat

Foto: Praktek Pungli dan Calo Diduga Marak di Disdukcapil Langkat. (Rtr)

Langkat (matarajawali.id)-Praktek pungutan liar (Pungli) dan Calo hingga kini diduga terus terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kebupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kamis,(25/8/2022)

Bebasnya dugaan pungli dan calo di jajaran Disdukcapil Langkat diduga pula atas arahan petinggi jajaran untuk mendapatkan keuntungan di balik program gratis pemerintah.

menurut informasi yang berhasil di kumpulkan  wartawan diduga lebih banyak pembuatan KK, KTP dan Akte Kelahiran memakai  jalur cepat yang diduga dikenakan biaya kisaran  Rp.30.000 sampai Rp. 150.000 tergantung cepat atau lambatnya selesai dan tentunya akan menjadi lebih cepat Rp. 100.000 sampai Rp. 250.000 jika melaui calo. dari pada jalur lambat walau  tidak dikenakan biaya namun lama selesainya dengan perhitungan paling cepat 6 hari sampai  14 hari baru selesai.

Terkait pungli dan Calo Kepala Disdukcapil  Paisal matongdang memastikan masyarakat tidak dipungut biaya jika datang langsung.

“Saya pastikan masyarakat yang langsung datang kekantor tidak ada pungutan biaya”,ujarnya Selasa (23/8/2022)

Lanjutanya Disdukcapil  melayani masyarakat langsung.

Menurut Perpres RI No. 87 Tahun 2021, tentang tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016.

Bahkan walau telah dibentuknya Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Langkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Langkat No:300.05-01/K/2017 yang mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek yang termasuk dalam kategori pungli hingga kini tidak dugaan maraknya pungli masih terjadi di disdukcapil langkat.

Masyarakat langkat  berharap  tindak tegas oknum-oknum di jajaran disdukcapil yang selama ini di duga terus menerus melakukan pungli.

Seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan kepada wartawan mengatakan. Memang heran saat disini ketika ku lihat dengan mata. ada 2 orang dengan waktu yang  sama sampai di tempat ini dengan urusan yg sama tetapi orang yg berbeda dan dalam waktu 30 menit.” Kedua orang itu pun keluar bersamaan akan tetapi ada yg berbeda 1 orang hanya membawa kertas dengan tertulis 7 hari lagi siap dan 1 orang lagi membawa dokumen yg di urus sudah selesai”. Ujarnya penuh heran

“Ternyata dugaan pungli yang selama ini saya dengar di desa-desa setiap pengurusan berkas kependudukan itu bermula dari atas, karna jalur lambat dan cepat semua sudah menjadi rahasia umum, apalagi jika pengurusan dari desa udah lama tetap bayar”. Ujarnya penuh kesal.

Ditempat Terpisah beberapa masyarakat ketika di konfermasi wartawan terkait pungli terbuat juga mengatakan hal yang sama dan berharap aparat penegak hukum segera menindak oknum-oknum jajaran tersebut agar program pemerintahan yang menggeratiskan pengurusan berkas administrasi kependudukan tidak di salah gunakan demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.
(Rtar)