Polsek Kodi Utara Amankan Pelaku Pencuri Pipa Air

Foto: Polsek Kodi Utara Amankan Pelaku Pencuri Pipa Air. (Tg)

Kodi Utara (matarajawali.id)-
Aparat kepolisian Polsek Kodi Utara berhasil mengamankan pelaku aksi pencurian pipa air di wilayah Desa Kenduwela bersama barang bukti berupa 19 batang pipa air berukuran 1/2 dim panjang 6 Meter.

Adapun identitas para pelaku, satu orang aktor atau dalang berinisial AWK bersama DDW, asal Desa Hameli Ate, dan kedua pelaku yang ikut membantu juga ditahan, MM dan DT asal Desa Kenduwela.

Untuk sementara Laporan Polisi media ini belum memperoleh dikarenakan masih menunggu proses lebih lanjut seperti apa.

Sementara sesuai pernyataan Dominikus Dengi Wungo, warga Daha Ghali, Dusun IV, Desa Hameli Ate, dengan terang mengatakan, awalnya kemarin dulu pagi, Agustinus Wakur Kaka (AWK) datang dirumah saya dan meminta bantuan untuk membongkar pipa air di sekitar Desa Kenduwela.

Saya masih sempat bertanya, pipa ini tujuannya untuk apa. Ia mengatakan pipa ini digunakan untuk membuka jaringan perpipaan dari mata air Weliang menuju ke rumahnya yang terletak di Bilu, Desa Hameli Ate.

“Dari penjelasannya, keesokan harinya saya terpaksa turun dan membongkar pipa tersebut. Tetapi karena warga sekitar protes, jadi saya berhenti untuk membongkar lebih lanjut,”jujurnya.

Terkait dua orang teman saya, mereka hanya ikut membantu saya, kebetulan tempat pipa tersebut didepan rumah mereka. Dengan tujuan untuk menjaga hasil tanaman mereka persis ditempat galian itu,”terangnya.

Bahkan Dominikus juga mengaku setalah dijemput oleh aparat kepolisian Polsek Kodi Utara di Kori bersama barang bukti pipa air ukuran 1/2 dim berjumlah 19 batang dan panjang 6 Meter.

“Diketahui sudah dari dulu kejadian ini terjadi, dimana sepanjang pinggir jalan Desa Hameli Ate, pipa air sudah amblas entah siapa oknumnya,”tambahnya.

Disamping itu juga, kedua teman Dominggus Dengi Wungo yang ikut membantu pada saat membongkar pipa, Mateus Muda Kalli dan Dominggus Tanggela yang merupakan warga Desa Kenduwela, Dusun I, mereka mengaku bahwa hanya ikut membantu sesuai yang dijelaskan oleh Dominggus diawal,”singkat mereka.

Juga selaku aktor, Agustinus Wakur Kaka ketika dihubungi terpisah pada saat memenuhi panggilan polisi di Polsek setempat pada media ini, ia membenarkan bahwa yang menyuruh Dominikus Dengi Wungo itu saya.

Tujuan daripada dilakukannya pembongkaran itu, untuk keperluan perluasan jaringan perpipaan di Kampung Luku, Dusun IV, Desa Hameli Ate. Karena mengingat masyarakat dusun sana keluhkan air bersih.

“Sebab sumur bor yang ada di dusun itu hanya satu tugu keran, jadi tidak bisa terlayani semua sehingga saya membantu masyarakat lewat cara itu”jujurnya.

Tinus juga mengaku bahwa pipa tersebut merupakan fasilitas umum. Hanya karena kebetulan diujung tempat pembongkaran itu rata-rata 1/2 dim sesuai yang dibutuhkan, jadi saya eksekusi.

“Tetapi niat saya bukan berencana untuk diperjual belikan atau memperkaya diri. Tetapi ini juga untuk kepentingan umum, karena kebetulan tidak terpakai jadi saya menyuruh untuk dibongkar,”kata dia.

Menurut Tinus, pipa yang dibutuhkan untuk perluasan jaringan perpipaan itu, dibutuhkan sekitar 33 batang, berukuran 1/2 dim dan panjang 6 Meter. Karena jaraknya dari titik air ke kampung Luku sekitar 250 Meter,”egonya.

Terkait surat ijin pembongkaran karena ini dibawah pengawasan Pemda atau ketua kelompok serta masyarakat, ia mengaku tidak melalui izin dari pihak-pihak terkait. “Hanya karena kebetulan tidak ada pipa dan mubasir tidak dipakai jadi saya bongkar,”dalilnya.

Tinus juga mengatakan saya tidak bisa lagi berpendapat, karena itu saya akui fasilitas umum. Toh nya, kalaupun saya dinyatakan bersalah, saya harus tunduk pada hukum yang berlaku, walaupun tindakan dan tujuannya saya itu demi kepentingan umum.

“Dan terkait laporan dari masyarakat, saya tetap legowo dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Bagus jika ada fungsi pengawasan dari masyarakat, agar kedepannya tidak terulang lagi hal semacam ini,”dengan halus mengatakan.

Sementara itu, selaku Ketua Pro Air Waikanuru Mopir, Kristofel Kura pada media ini secara terpisah, terkait kejadian itu, saya mengikuti laporan masyarakat, karena fasilitas itu milik umum atau mereka sendiri. Pada intinya saya sangat senang ketika masyarakat melaporkan masalah itu ke pihak penegak hukum agar ditindak secara proses hukum yang berlaku.

“Karena pipa air tersebut bukan milik pribadi atau perorangan, tetapi murni milik negara untuk masyarakat. Jadi tidak bisa biarkan, apalagi tanpa seizin pemerintah atau ketua kelompok dan masyarakat,”tegasnya.

Jadi sangat wajar jika masyarakat marah melalui regulasi yang bijak yaitu melapor ke pihak yang berwajib, agar di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,”tutup Anggota DPRD SBD Fraksi perindo itu.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”