Tersangka Pungutan P3-TGAI Bertambah, Kini Dua Kepala Desa Ditahan Polres Lamtim

Lampung Timur (Matarajawali.id)- Polres Lampung Timur menahan dua kepala desa asal Kecamatan Batanghari sebagai tersangka tambahan dari pengembangan kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa, Kamis (18/8/2022).

Kepala Desa yang berinisial SG ini merupakan Kades Rejoagung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari ini ditahan karena diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Setelah WY anggota DPRD Lamtim ditahan, maka sesuai janji saya akan ada tersangka baru,” ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Johannes EP Sihombing, Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman.

Kapolres melanjutkan, saat ini kedua kepala desa tersebut telah dilakukan penahanan di Polres Lampung Timur.
Keduanya melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Satu Anggota DPRD Lamtim bersama dua orang ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan Polres Lampung Timur atas kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa kepada para penerima program yang ada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka meminta dana dari para penerima program dengan besara 15 juta sampai 20 juta rupiah dari 10 desa penerima program, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Dari hasil pungutan uang yang dilakukan secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169.000.000, ungkap Kapolres Lamtim saat konferensi pers di Mapolres Lamtim, Jumat (12/8/22).

Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Mei 2022 lalu Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarin dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti.
Untuk nama para tersangka yang diamankan yaitu Wiwik Yuliana sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
Tohirin Iriyanto dan Sucipto sebagai Tim dari tersangka WiWik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Lalu kasus ini akan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih bisa ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
(Nainggolan).

 

BAGIKAN