Oknum Nakal di Desa Homba Karipit Potong 50 Ribu BLT-DD

Foto: Oknum Nakal di Desa Homba Karipit Potong 50 Ribu. (RT)

Kodi Utara (matarajawali.id)-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah ditengah mewabahnya virus corona dirasa sangat membantu masyarakat.

Namun masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dimana ditemukan Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT DD sebesar Rp.900 ribu harus menelan pil pahit, lantaran dana yang mereka terima dipotong sebesar Rp.50 ribu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari masyarakat Desa Homba Karipit menyebutkan, ada beberapa warga yang dilakukan pemotongan saat penyaluran BLT di Kantor Desa Homba Karipit kepada 195 penerima secara tunai yang disaksikan langsung oleh pihak keamanan.

“Namun yang terjadi diakhir penyaluran, baru diketahui adanya pemotongan secara tersembunyi tanpa adanya kesepakatan secara terbuka setelah salah seorang penerima bantuan mengakui hanya mendapatkan Rp.850 ribu.

“Dan setelah dicegat oleh warga,
pihak Pemdes berdalih bahwa pemotongan ini sudah menjadi hasil kesepakatan kami bersama pimpinan Pejabat Kepala Desa.

“Dan tujuan dilakukannya pemotongan, uang tersebut digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),”ungkap salah seorang warga.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, karena warga terus mendesak pihak pemdes karena tidak ada kesepakatan selama ini. Baru kemudian uang Rp.50 ribu itu dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Dan baru juga penyaluran normal kembali. Namun sudah tinggal beberapa penerima dan selebihnya saya belum ketahui,”imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Homba Karipit, Daniel D. Lodo saat dikonfirmasi, ia katakan sebelum menjawab terkait soal pemotongan,
mestinya media ini harus mampu mengungkit hal-hal terkait masalah tanah, perampokan, perjudian dan masalah lainnya.

“Karena selama ini, semacamnya hanya mempublish persoalan-persoalan tentang dana desa dan BLT saja. Dan ini menjadi PR bagi saudara, dan kedepannya saya mau lihat,”ucapnya.

Lebih lanjut Daniel membenarkan adanya pemotongan dana BLTDD tahap dua (April, Mei, Juni) sebesar Rp.50 ribu per KK.

“Menurutnya, pemotongan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk pembayaran PBB. Dan bagi yang merasa keberatan, kami tidak memaksakan,”jelasnya.

Ia juga membenarkan pemotongan ini tidak melalui rapat kesepakatan bersama penerima, hanya saja secara internal kami Pemdes.

“Dengan alasan, jika harus melalui rapat atau musyawarah lagi, yang jelasnya akan membutuhkan Dana. Yang dimaksudkan adalah Dana Konsumsi, seperti makan minum dan lain sebagainya,”ungkapnya.

Dan pemotongan ini dilakukan karena mengingat besaran PBB Desa Homba Karipit ada sekitar Rp.12 juta lebih. Dan batas pelunasan ditanggal 30 Agustus 2022 mendatang.

“Dan bagi yang tidak menerima BLT tetapi memiliki tanggung jawab pajak, kita sesuaikan dan tidak akan lagi ditagih PBB. Karena kebijakan ini merupakan gotong royong,”ujarnya.

Warga Desa Homba Karipit meminta pihak Pemdes agar dikembalikan uang yang sudah dipotong. Karena didalam regulasi bantuan tidak ada aturan kebijakan. Apalagi ini tidak melalui hasil kesepakatan secara terbuka,”tegas mereka.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”