Langkat (matarajawali.id)- Salah satu oknum kepala sekolah kecamatan stabat sewaktu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar 056005 Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jum’at (29/7/2022)
Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos reguler tahun 2021 sebesar Rp. 18.000.000 untuk belanja buku diduga sengaja di manipulasi dan fiktif. Karena dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Bos menurut informasi di lapangan tertera padahal sampai saat ini pihak rekanan belum ada memberikan bukti pelunasan.
Seharusnya laporan pertanggung jawaban yang di serahkan oknum plt kepala sekolah berinisial NNG ke dinas pendidikan Kabupaten Langkat berdasarkan bukti kwitansi yang sah. Ada apa dan kenapa hingga terjadi dugaan yang menyalahi peraturan dalam mengelola dana BOS dengan mulus hingga saat ini masih menjadi misteri.
Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan kenapa adanya laporan bukti pembayaran tapi belum di bayarkan dan kenapa pihak penyedia buku juga tidak melakukan penagihan karna di duga pula oknum kepala sekolah itu ada melakukan kerja sama dengan pihak penyedia buku sehingga hanya berupa laporan sedangkan barang yang di belanjakan mengandung fiktif.
Terkait dugaan tersebut ketika wartawan beberapa kali mencoba menghubungi oknum kepala sekolah berinisial NNG tersebut yang kini menjabat kepala sekolah Dasar di Kecamatan stabat Via telepon seluler whatsapp 0812-6068-xxxx tidak mau menerima panggilan.
dan ketika di konfermasi melalaui peran whatsapp hanya membalas “ia pak akan saya siapkan”.
Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU)Putra Suwandi akhirnya ikut angkat bicara dan mengatakan kepada wartawan jika permasalah atas dugaan penggelapan dana BOS yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut jelas-jelas harus di proses aparat penegak hukum agar diketahui ada apa sebenarnya sehingga oknum tersebut berani tidak membayar namun melakukan laporan pengeluaran.
Karna sistim laporan pertanggung jawaban dengan bukti pengeluaran palsu/scan jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum. dan hingga berlarut-larut tidak mencuat kepermukaan bisa juga diduga ada kerja sama dengan pihak lainnya. Ujarnya kesal.
Ditambahkan lagi, Di Diharapkan Inspektorat Kabupaten langkat lebih teliti melakukan audit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disetiap sekolah agar laporan palsu yang di lakukan sekolah sekolah di kabupaten Langkat dapat di tindak. Ujarnya mengakhiri komentar.
Hingga berita ini naik kepermukaan oknum kepala sekolah tersebut tidak memberikan tanggapan lainnya dan terkesan bungkam.
(Rtar)







