Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Dimulai 29 Juli

Foto: Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Dimulai 29 Juli. (ars)

Metro (matarajawali.id)- Pasca dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022, KPU kota Metro mengaku masih mununggu petunjuk mekanisme verifikasi Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu serempak 2024 mendatang. Senin (04/07/2022).

Ketua KPU kota Metro, Nurris Septa Pratama dijelaskannya, terkait verifikasi dan pendaftaran partai politik tersebut sesuai dengan PKPU 3 itu akan dimulai pada 29 Juli hingga bulan September 2022 mendatang.

Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk mekanisme secara rinci terkait verifikasi tersebut.

“Tetapi apabila kita berbicara tentang aturan yang lama memang verifikasi dilakukan di masing-masing daerah. Tetapi kini kemungkinan akan berubah,” ungkap dia.

Menurutnya, kini pendaftaran dan verifikasi Parpol akan dilakukan menggunakan aplikasi sipol (sistem informasi partai politik) untuk register Parpol.

“Dan yang sudah teregister itu ada 31 partai nasional dan 5 partai lokal dari Aceh,” singkat dia.

Tidak hanya itu, untuk mekanisme pendaftaran Parpol dimungkinkan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten, lalu ke Provinsi lalu Ke Pusat.

“Jadi, nanti itu pendaftaran langsung dari pusat yang melakukan registrasi, termasuk juga lokasi kantornya,” ujarnya.

“Lalu, hasil dari register itu kuta yang memverifikasi di masing-masing daerah. Nah termasuk mekanisme verifikasi nya seperti apa kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Nurris, untuk syarat pembentukan dan verifikasi Parpol juga pihaknya masih menggunakan UU No 7 tahun 2017 tentang verifikasi partai politik.

“Ya jadi sesuai dengan UU No 7 itu tertara bahwa suatu partai politik harus memenuhi syarat dengan memiliki 100 persen anggota ada disetiap provinsi, 75 persen di wilayah dan 50 persen untuk di daerah,” imbuhnya.

Selain itu, jumlah anggota juga harus memenuhi syarat 1 banding seribu dari pada total penduduk yang ada.

“Seprti contoh di kota metro misal dengan data terakhir total penduduk berjumlah 173 ribu maka minimal harus memiliki anggota 173 yang terdiri dari minimal 8 orang anggota di masing-masing kelurahan,” pungkasnya. (ars)