Operasi Patuh Bertujuan Mengurangi Pelanggaran dan Lakalantas di Jalan Raya

Foto: Operasi Patuh Bertujuan Mengurangi Pelanggaran dan Lakalantas di Jalan Raya. (Ist)

Tambolaka (matarajawali.id)-Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Barat Daya (SBD) resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Pada operasi kali ini, ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh Kepolisian sesuai perintah Korlantas Polri.

Sementara Operasi Patuh 2022 diadakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022.

Hal itu diungkapkan oleh
Kasat Lantas Polres SBD, IPTU I Wayan Suardika, SH di ruang kerjanya. Tujuan dari operasi patuh ini, untuk mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Seperti kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap kepada seluruh pengendara wajib memperhatikan fisik kendaraannya hingga menaati aturan lalu lintas yang ada.

“Seperti melengkapi surat-surat kendaraanya, tetap menggunakan helm SNI baik depan maupun belakang, kemudian tidak berboncengan lebih dari satu orang, lalu kendaraan motornya tidak di modifikasi baik pelat nomor ataupun knalpotnya. Kemudian dalam berkendara tidak dipengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga dalam berkendara selamat sampai tujuan,”ungkapnya.

Berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dan perioritas para pengendara wajib hindari selama Operasi Patuh 2022 berlangsung,”kata I Wayan.

1. Melawan arus Lalu Lintas. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp.500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp.250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp.250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp.750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp.250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara. dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp.250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp.250 ribu.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”